Beranda Kutai Timur Pegawai Kutim Wajib Senfie ! Server Terus Ditingkatkan, Agar Tak Bermasalah

Pegawai Kutim Wajib Senfie ! Server Terus Ditingkatkan, Agar Tak Bermasalah

1,027 views
0

Kepala BKPP Misliansyah saat ditemui usai rapat kerja di Kantor Bupati Kutai Timur. Foto: Wahyu yuli Artanto Pro Kutim

SANGATTA- Sejak terbitkannya Surat Edaran Bupati Kutai Timur (Kutim) Nomor: 860/0409/BKPP/SE/2021 tentang Pedoman Penggunaan dan Pelaporan Administrasi Absen Online Selfie (Senfie) Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, pegawai Pemkab kini mulai transisi melaksanakan absen manual menjadi kewajiban Senfie. Senfie diterapkan oleh Pemkab tak lain untuk meningkatkan kedisiplinan dan sebagai salah satu indikator dalam menentukan pemberian penghargaan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski pada praktiknya masih ditemui kendala.

Menanggapi persoalan dan kendala teknis yang terjadi, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Misliansyah angkat bicara. Dia menyebut kendala yang dikeluhkan para pegawai bukanlah pada sistemnya. Melainkan kerap terjadi karena kurang maksimalnya kinerja server.

“Permasalahan kita bukan pada sistemnya, melainkan pada servernya, apalagi di jam-jam sibuk (absen). Misalnya pagi hari pasti sering mengalami error,” terangnya menanggapi pertanyaan Plt Assisten Administrasi Umum Yuriansyah yang mempertanyakan persoalan Senfie, saat rapat kerja di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Senin (25/7/2022).

Namun menurut Ancah, sapaan karib Misliansyah, saat ini Pemkab Kutim terus melakukan pembenahan. Karena sifatnya masih adaptasi sistem baru yang terus diperbaiki, maka pihak BKPP tetap memberi kelonggaran. Sambil mengatasi segala persoalan yang terjadi. Antara lain apa pun situasinya ASN diwajibkan senfie. Tentunya senfie wajib adalah pagi saat masuk kerja dan sore di waktu pulang. Saat ini, kata Ancah, pihaknya masih menekankan pola hari kerja. Namun ke depan akan diterapkan perhitungan jam kerja. Jika saat senfie tetap bermasalah, disarankan untuk berkomunikasi dengan bagian yang mengurusi kepegawaian.

“Senfie merupakan salah satu upaya untuk menunjang pelaksanaan pelaporan administrasi kehadiran pegawai. Kemudian, saat ini bersama Diskominfo Perstik Kutim juga sedang mengupayakan perbaikan server untuk peningkatan kualitas agar permasalahan dimaksud tidak terjadi lagi,” jelas Ancah. (kopi6/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini