Suasana kegiatan Pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Ulin, Sekretariat Kabupaten Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (29/7/2022).(Fuji Pro Kutim)
SANGATTA- Kebutuhan pangan terus meningkat selaras dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk. Namun jika tak dibarengi produksi bahan pangan yang memadai, tentunya akan jadi masalah tersendiri. Apalagi saat ini alih fungsi lahan semakin menjadi, sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Mengantisipasi degradasinya lahan pertanian sekaligus menjaga kecukupan produksi pangan, Dinas Pertanian Kutai Timur (Distan Kutim) menggandeng Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, mulai melakukan Pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di daerah ini.
Program ini sudah mulai di ekspos dan dipresetasikan kepada Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di Ruang Ulin, Sekretariat Kabupaten Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (29/7/2022). Kegiatan dimaksud dipandu Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi dan dihadiri Kadistan Kutim Dyah Ratnamingrum dan jajaran, Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang Poniso Suryo Renggono, perwakilan Bappeda, serta OPD terkait lainnya.
Kadistan Kutim Dyah Ratnamingrum menjelaskan maksud dari pemetaan LP2B adalah untuk mendorong ketersediaan lahan pertanian. Untuk menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Tujuannya tak lain untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
“Mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani. Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat,” sebutnya.
Berikutnya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak. Mempertahankan keseimbangan ekologia serta mewujudkan revitalisasi pertanian.
Sementara itu Lektor Kepala Fakultas Pertanian Unmul Dr Achmad Zaidi menambahkan, secara kajian teknis LP2B Kutim adalah untuk mengidentifikasi dan memetakan sebaran lahan pertanian pangan yang dapat dijadikan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Demi terjaganya ketahanan pangan. Sasarannya adalah teridentifikasinya sebaran dan luasan lahan pertanian oangan sebagai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Terpetakannya kuasan wilayah perlindungan lahan pertanian pamgan berkelanjutan. Serta tersusunnya LP2B di Kutim.
“Saat ini jumlah penduduk Kutim 422.902 jiwa dengan asumsi konsumsi beras per kapita per tahun 113 kilogram (Kg). Artinya kebutuhan beras di Kutim mencapai 47.788.265 Kg atau 73.520.408 gabah. Asumsi produktivitas 4.000 kg GKG per hektare (Ha). Mendukung hal ini, Kutim membutuhkan sawah 18.380 Ha. Sementara existing lahan sawah di Kutim 2020 hanya 2.785. Sehingga kekurangan lahan sekitar 9.162 Ha,” jelasnya.

Padahal, sambungnya, pada 2015, Kutim sempat memiliki lahan pertanian seluas 9.800 Ha tersebar di 18 kecamatan. Namun kini luasnya terus menciut hingga hanya tersisa 2.784,65 Ha. Hal itulah yang perlu ditindak lanjuti dengan regulasi, agar LP2B bisa dimaksimalkan. Pihaknya juga merekomendasi lahan-lahan lain yang bisa difungsikan sebagai LP2B. Dengan kategori sangat direkomendasikan dan direkomendasikan bersyarat sesuai analisis rekomendasi LP2B Kalimantan Timur (Kaltim) di 16 kecamatan di Kutim.
Dari pertemuan dimaksud, Zaini merekomendasi beberapa hal. Yaitu lahan-lahan yang sudah diidentifikasi untuk LP2B maupun lahan cadangan pertanian pangan, perlu ditetapkan minimal melalui Surat Keputusan Bupati atau Peraruran Bupati. Memasukkan luasan LP2B dan lahan cadangan ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan. Melanjutkan kegiatan LP2B sampai ditetapkan Perda LP2B di Kabupaten Kutim dengan target maksimal pada 2024.
“Pembangunan dan pengembangan pertanian pangan oleh pihak pemerintah maupun mitra lainnya agar diarahkan kepada lahan yang masuk dalam LP2B maupun lahan cadangan pangan. Pengembangan pertanian pangan tetap fokus kepada kegiatan intensifilasi, ekstensifikasi serta diversifikasi pertanian. Berkoordinasi dengan para pihak untuk aspek pascapanen seperti pemasaran,” ujar Zaini.
Bupati Kuitm H Ardiansyah Sulaiman setelah mendengar paparan rencana dimaksud menegaskan dukungannya. Dia menyebut tren pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan sedang populer saat ini. Sama halnya dengan perkebunan kelapa sawit yang sudah mengikuti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Untuk melaksanakan yurisdiksi perkebunan berkelanjutan berstandar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tentunya dengan konsep produksi namun tetap bisa mengambil manfaat ekonomi lainnya.
“Saya pasti sangat mendukung pengembangan pertanian yang berkelanjutan. Pertanian ke depan tak hanya memproduksi gabah dan beras. Tapi juga ekowisata atau agrowisata,” saran Bupati.
Sedikit menganalisa, menurut Ardiansyah saat ini beberapa negara di dunia ada yang sudah mengkhawatirkan tak bisa memenuhi cadangan pangannya. Tapi dia tetap yakin di Kutim, pertanian di Kutim masih bisa dimaksimalkan. Seperti lahan tidur dan lahan-lahan lainnya yang direkomendasikan.
“Lahan tidur harusnya bisa dimaksimalkan. Saya juga berharap Dinas Pertanian dapat menggerakkan petani dengan konsentrasi pengembangan ekowisata atau agrowisata. Agar bisa menghidupkan sawah yang sudah ada. Jadi tak hanya menghasilkan padi tapi juga nilai ekonomi lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya kalau keluaran yang diperlukan adalah regulasi, maka Bupati menegaskan hal itu akan segera direalisasikan. Mendukung regulasi yang diterbitkan Pemprov Kaltim agar bersinergi. Berikutnya Pemkab Kutim juga terus berupaya meningkatkan infrastruktur jalan usaha tani dan produksi. Guna menjamin keberlangsungan pertanian, intervensi Pemkab Kutim ialah meminta masyarakat Kutim membeli beras para petani lokal. Pembelian beras lokal saat ini sudah dilakukan jajaran pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Terakhir Ardiansyah mengingatkan agar masalah pupuk juga diperhatikan.
“Semoga tidak hanya sekadar memetakan lahan, existing atau klausul lain yang diperlukan juga mesti menjadi perhatian,” tutupnya. (kopi3)