Beranda Kutai Timur BBM Masih Langka, Pemkab Kutim Segera Menyurat ke Kementerian ESDM

BBM Masih Langka, Pemkab Kutim Segera Menyurat ke Kementerian ESDM

294 views
0

Wakil Bupati Kasmidi Bulang saat diwawancarai setelah rapat kerja diruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur. Foto: Wahyu Yuli Artanto Pro Kutim.

SANGATTA- Harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik siginifikan dan stoknya terus-terusan langka, termasuk di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentu membuat sebal kalangan masyarakat. Pasalnya persoalan ini seolah tak memiliki solusi, karena kebijakannya ada di tangan Pemerintah Pusat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akan melayangkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Guna meminta tambahan kuota BBM untuk didistribusikan kepada masyarakat. Namun sebelum langkah itu dilakukan, Pemkab Kutim melalui OPD terkait akan lebih dulu menghitung skala kebutuhan yang diperlukan di semua wilayah di 18 Kecamatan yang ada.

“(Kelangkaan BBM) Ini dampaknya kan luar biasa, mulai dari macet, faktor kecelakaan meningkat serta kondisi jalan rusak. Karena imbas antrean kendaraan yang ingin mengisi BBM,” ucapnya kepada awak media usai pimpin rapat kerja bersama Kepala OPD, Kabag serta Camat di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Senin (1/8/2022).

Di sisi lain, Kasmidi juga mengapresiasi instansi penegak hukum yakni Polres Kutim yang sebelumnya sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Serta melaksanakan tindakan secara koperhensif kepada oknum masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun BBM dan menjualnya kembali dengan harga di atas kewajaran.

“Alhamdulillah kemarin dari Polres Kutim juga sudah bertindak dan membantu kita,” ucapnya.

Kadisperindag Kutim Zaini dalam rapat sebelumnya menjelaskan sudah membahas berbagai hal terkait upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan melancarkan distribusi BBM kepada masyarakat. Diantaranya dengan mewajibkan setiap kendaraan yang ingin mengisi BBM di SPBU wajib menggunakan fuel card. Serta akan mengeluarkan surat edaran pembatasan kuota BBM dari setiap jenis kendaraan, yang menjadi salah satu dasar pemerintah untuk melakukan sidak di setiap SPBU. (kopi6/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini