Sosialisasi hukum dan pembentukan LKBH di Ruang Meranti. Foto: Irfan Pro Kutim
SANGATTA – Dalam kegiatan sosialisasi hukum dan pembentukan Lembaga Konsultasi Bagian Hukum (LKBH) gelaran KORPRI Kutim memunculkan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian bersama.
Seperti adanya keluhan dari ASN maupun TK2D yang dalam melaksanakan tugas sering kali dihadapkan dengan kondisi dan situasi yang rentan berhadapan dengan hukum.
“Dengan demikian, kami memandang bahwa LKBH atau suatu perlindungan untuk ASN dan TK2D perlu segera dibentuk,” terang Plt Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan dalam laporan pemaparannya di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (3/8/2022).
Ditambahkan Bayu sapaan akrabnya, jika LKBH tersebut sudah resmi beroperasi dan pada hari ini diharapkan LKBH dapat berperan mengoptimalkan dalam memberikan perlindungan hukum untuk pegawai ASN dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari tanpa dibayangi rasa takut.
“Untuk itu kami juga mohon dukungan dari ASN dan TK2D dalam menyukseskan LKBH ini supaya dapat memberikan memberikan perlindungan hukum bagi ASN,” terangnya.

Sementara itu, Seskab Kutim Rizali Hadi menegaskan jika kegiatan ini penting bagi ASN maupun non-ASN karena memang perlu rambu-rambu aturan yang harus dilaksanakan.
“Kita harapkan ada pemahaman ASN terhadap aturan ini,” ulasnya.
Selanjutnya, diharapkan secara administrasi ASN juga untuk selalu berhati-hati, jangan sampai ada kekeliruan secara administrasi menyebabkan orang ataupun pihak lain yang ada keterkaitannya terjerumus ke masalah hukum.
“Misalnya pimpinan dalam hal administrasi percaya penuh kepada staf di bawahnya. Oleh karena itu proteksi agar kita tidak menyalahi hukum dan mengacu kepada kehati-hatian, itu sangat mutlak,” bebernya.

Lebih jauh, melalui sosialisasi ini juga pastinya dapat memberikan pemahaman baik kepada ASN di tingkat kabupaten sampai ke kecamatan. Tidak bisa dipungkiri atau dibantah masalah hukum yang terjadi di Kutim ini, jangan sampai terulang di masa depan.
Kemudian, ASN yang terlibat hukum ini bisa tertangani ada perlindungan.
“Selama ini ASN kita yang ketika terbentur kasus hukum seolah-olah tidak ada bantuan hukum. Dengan ada LKBH ini, kita harapkan untuk selalu memberikan pemahaman kepada ASN, kita melindungi secara hukum, jangan sampai keluar ketika kasus itu sampai ke pengadilan,” ujarnya. (Kopi13)