Beranda Entertainment 49 PNS Setkab Kutim Terima SK Kenaikan Pangkat – Ardiansyah: Meritokrasi Jadi...

49 PNS Setkab Kutim Terima SK Kenaikan Pangkat – Ardiansyah: Meritokrasi Jadi Instrumen Ideal Manajemen ASN

276 views
0

SANGATTA- Sebanyak 49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode April 2022, Kamis (11/8/1922). SK dimaksud diserahkan langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman di Ruang Tempudau, Setkab Kutim.

Puluhan PNS yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima SK kenaikan pangkat terdiri dari 38 orang golongan III dan 11 pegawai golongan II. 

Kepada ASN yang telah menerima SK kenaikan pangkat, Bupati Ardiansyah Sulaiman  menyampaikan selamat. Dia berharal hal itu dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dengan baik. 

“Selamat kepada semua yang telah menerima SK kenaikan pangkat. Kita patut bersyukur, karena semua urusan yang terkait kenaikan pangkat tidak ada yang menghambat. Karena kadang-kadang ada ASN yang tertunda kenaikan pangkatnya karena dengan berbagai alasan tertentu,” jelasnya.

Ardiansyah juga mengapresiasi kinerja BKPP Kutim serta Bagian Umum dan Kepegawaian Setkab yang sudah menyelesaikan SK Kenaikan Pangkat PNS dengan tepat waktu. Diharapkan hal tersebut akan terus berlangsung pada periode-periode berikutnya. 

“Hal ini harus menjadi barometer dalam peningkatan kualitas layanan. Dalam konsep pegawai fungsional, saat ini seorang ASN (PNS dan PPPK) harus memahami apa tugas pokok dan fungsinya. Karena tolok ukur kinerja berdasarkan angka kredit,” tambahnya. 

Dalam sistem promosi, mutasi, kepangkatan dan penggajian, Pemkab Kutim berencana menerapkan sistem meritokrasi. Meritokrasi  adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur serta kondisi kecacatan. 

“Untuk itu, saya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) segera menyusun formulasi yang tepat agar sistem meritokrasi dapat diterapkan di Kutim, ” ujarnya. 

Dia berharap setelah penerapan sistem meritokrasi, Pemkab Kutim memiliki dasar dan pertimbangan yang tepat dalam proses mutasi, promosi serta kenaikan pangkat PNS. Tak lagi lama menunggu hasil dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini