Beranda Kutai Timur Tim Pemkab Kutim dan PPLHD Turun Lapangan – Tindak Lanjuti Dugaan Tambang...

Tim Pemkab Kutim dan PPLHD Turun Lapangan – Tindak Lanjuti Dugaan Tambang Ilegal di Teluk Pandan

643 views
0

Tim PPLHD Kutim terjun ke lokasi tambang di Desa Suka Damai, Teluk Pandan. (Foto Ist untuk Pro Kutim)

SANGATTA – Laporan terkait kegiatan tambang yang diduga ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, menjadi pembahasan yang intens dan ditanggapi serius baik oleh pihak kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), dalam rapat kerja pada Senin (4/7/2022) beberapa waktu lalu.

Plt Camat Teluk Pandan Anwar mengatakan, ada tambang ilegal yang masuk ke desa di wilayah kecamatan yang dipimpinnya. Aktivitas tambang tersebut diketahui tidak berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun desa. Hanya ada persetujuan dengan pemilik lahan saja.

“Kita mengantisipasi agar jangan ada gejolak ke depannya, terkait aktivitas tambang. Terlebih keberadaanya dekat badan jalan, yang ada tebing. Khawatir jika musim hujan datang, lantas menyebabkan longsor hingga kemacetan jalan. Untuk itu saya memohon arahan Bupati terkait hal ini,” ungkap Plt Camat Teluk Pandan waktu itu.

Menanggapi perihal itu, Bupati Ardiansyah menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk menindak lanjuti perihal dua tambang yang diduga ilegal berada di Teluk Pandan . Mulai dari Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesra, Bagian Sumber Daya Alam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum.

“Bapak Seskab tolong segera diperintahkan, segera dibicarakan mengenai dua tambang di Desa Suka Damai. Hingga sekarang saya tidak berani menyebutnya sebagai tambang ilegal, karena kita tidak mengetahui. Karena persoalan tambang aturan mainnya ada di Jakarta (Pemerintah Pusat) sana, mohon ini ditindaklanjuti,” begitu instruksi Bupati.

Bupati juga telah mendapatkan laporan dari Tim Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (PLHD), bahwa aktivitas dua tambang di desa tersebut ilegal. Namun tetap Ardiansyah menekankan hal itu baru dari satu sumber, yakni tim yang dimilikinya.

“Laporan dari tim tersebut, saya minta jangan hanya diberikan ke Bupati. Tetapi langsung laporkan ke Kementerian. Karena kita semua tentu tidak mau, kejadian seperti di daerah Kaltim lainnya terjadi di Kutim. Banyak tambang-tambang tak terkendali,” tegasnya.

Perkembangan terkini terkait perihal tersebut, pro.kutaitimurkab.go.id kemudian menghubungi Plt Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutim I Trisno pada Jum’at (12/8/2022). Ia menerangkan terkait hasil verifikasi lapangan, Trisno menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Tim Pengawas Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kutim telah bergerak, berdasarkan surat pelimpahan penyelesaian kasus adanya kegiatan pertambangan batubara tanpa izin di Desa Suka Damai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.

“PPLHD Kutim terus berkoordinasi dengan Tim Pejabat Pengawasan Lingkungan Hidup di Kementerian Lingkungan Hidup. Koordinasi pertama berlangsung pada 27 Juni dan kedua pada 10 Agustus lalu. Sebelumnya kita juga menggandeng tim laboratorium, dalam rangka untuk mengetahui apakah terdapat pencemaran atas aktivitas tambang tersebut,” ujar Trisno didampingi Marlin Sundi, Pegawai Fungsional Dinas LH Kutim. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini