Beranda Kutai Timur 2023, Seluruh Puskesmas Kutim Jadi BLUD – 15 PKM dan 1 Labkesda...

2023, Seluruh Puskesmas Kutim Jadi BLUD – 15 PKM dan 1 Labkesda Ikuti Penilaian Dokumen

898 views
0

Teks: Suasana penilaian dokumen BLUD Puskesmas di Hotel Mercure Samarinda (ist)

SAMARINDA – Hingga kini baru 6 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas/PKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Artinya dari 21 Puskesmas yang tersebar di 18 Kecamatan, masih sisa 15 Puskesmas lagi yang belum menyandang status tersebut. Namun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim menarget, tahun depan seluruh Puskesmas sudah menjadi BLUD.

Adapun 15 Puskesmas yang sedang berprogres untuk menjadi BLUD yaitu, Puskesmas Kaubun, Muara Bengkal, Muara Wahau 2, Tepian Baru, Sangkulirang, Long Mesangat, Rantau Pulung, Karangan. Puskesmas Teluk Lingga, Batu Ampar, Telen, Busang, Sandaran, Sangatta Selatan dan Sangatta Utara. Tak hanya diikuti Puskesmas saja ada pula Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kutim. 

Setelah mengikuti beberapa tahapan, pihak Puskesmas telah sampai pada tahap penilaian dokumen BLUD yang digelar di Hotel Mercure Samarinda Jumat (19/8/2022). Kegiatan yang dimaksimalkan selama dua hari ini menghadirkan pemateri dari konsultan pendamping QUBIKA yang merupakan Afiliasi Pusat KPMAK FKKMK UGM Yogyakarta Arif Budiarto. 

Mewakili Pemkab Kutim, Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrani saat membuka acara mengungkapkan, tahapan penilaian dokumen Puskesmas merupakan proses akhir menuju BLUD. Dia menegaskan bahwa prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga. Namun hal tersebut penting dan wajib dilalukan demi terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan yang bermutu. 

“Kita ingin dengan BLUD fasilitas kesehatan dapat lebih meningkat. Adanya kinerja dengan fleksibilitas tentu diharapakan dapat dimaksimalkan dengan sebaikan-baiknya,” ujar Bahrani yang juga mewakili Ketua Tim Penilai. 

Transformasi ini tentunya bertujuan agar BLUD di bidang kesehatan bisa lebih fleksibel, mandiri dan profesional. Khususnya dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan pelayanan. Tidak melulu bergantung asupan dana dari APBD Pemkab Kutim. 

Bahrani menambahkan, dalam pengelolaan keuangan BLUD juga dapat mempengaruhi opini dari BPK RI. Maka dari itu penting dilakukan dalam hal pendampingan. 

Perlu diketahui bahwa dalam proses penilaian ini ada empat jenis dokumen utama penilaian yang harus disiapkan oleh Puskesmas. Yaitu Dokumen Rencana Strategis, Dokumen Standar Pelayanan Minimal, Dokumen Pengelolaan Keuangan dan Dokumen Tata Kelola. 

Selain menyiapkan dokumen, pihak puskesmas juga memaparkan secara singkat dari keempat dokumen tersebut di hadapan Tim Penilai. Terdiri dari, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal), Kepala Dinas Kesehatan, Perwakilan BKPP, BPKAD, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum dan Bappeda. Dalam melakukan penilaian, Tim penilai ini berpedoman pada modul penilaian BLUD Puskesmas pada Surat Edaran Mendagri Nomor 981/1011/SJ. 

Setelah dilakukan penilain tersebut, tim penilai tidak langsung memutuskan di tempat hasil dari penilaian tersebut. Nantinya saat nilai sudah dikeluarkan oleh Tim Penilai, maka akan dibuatkan rekomendasi dan diajukan ke Bupati Kutim untuk ditetapkan sebagai BLUD. (*/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini