Beranda Kutai Timur Bupati Kutim Serahkan SK Tugas Tambahan – Bagi 42 Pejabat Fungsional Tenaga...

Bupati Kutim Serahkan SK Tugas Tambahan – Bagi 42 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan

564 views
0

Bersama : 42 PNS pejabat fungsional melakukan sesi foto bersama dengan Bupati, Wakil Bupati, Seskab, dan seluruh jajaran pimpinan pemerintahan dilingkungan Setkab Kutim. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

SANGATTA – Sebanyak 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS), menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur Nomor 8212/376/BKPP-MUT/VII/2022. Isi SK Bupati tersebut tentang, pemberian tugas tambahan pejabat fungsional tenaga Kesehatan sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala Tata usaha (TU) pada Dinas Kesehatan. SK dimaksud langsung diserahkan oleh Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman di di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Komplek Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Senin (22/8/2022).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wabup Kasmidi Bulang, Seskab Rizali Hadi, Plt Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Trisno, Plt Asisten Administrasi Umum Yuriansyah T, Kepala Dinkes Bahrani Hasanal, Kepala BKPP Misliansyah, serta pejabat dan staf ASN dilingkungan Pemkab Kutim.

Menyapa : Wabup Kasmidi Bulang menyapa para pejabat fungsional tenaga kesehatan usai acara penyerahan SK. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya menyebutkan, tugas yang diberikan merupakan tugas berbentuk amanah. PNS yang mendapatkan, harus memiliki semangat dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat terkait layanan kesehatan.

“Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya-upaya kesehatan pada masyarakat tingkat pertama. Dalam bentuk promosi kesehatan dan pencegahan terhadap penyakit, untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” jelas Bupati.

Terimakasih : Ucapan terimakasih disampaikan oleh penerima SK Tugas Tambahan pada Bupati Ardiansyah Sulaiman. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim Misliansyah, kegiatan ini dilakukan berdasarkan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah. Isinya menerangkan, Kepala Unit pelaksana teknis yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dijabat oleh pejabat fungsional termasuk pula dengan tugas tambahan.

Selain itu berdasar pada amanat PP Bupati Kutim Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kepala Puskesmas dan Kepala TU diangkat dan diberhentikan Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pada masa sekarang, Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas bukan lagi jabatan eselon (struktural, red).

Bahagia: Nampak usai acara baik Kandinkes Bahrani Hasanal dan Seskab Rizali Hadi dimintai foto bersama dengan beberapa pejabat fungsional, yang nampak bahagia. (Foto Ronall J Warsa Pro Kutim)

“Dari 42 PNS yang diberikan tugas tambahan, sebagai Kepala Puskesmas dan Kepala TU yang merupakan pejabat fungsional. Seperti dokter, perawat, maupun bidan. 27 PNS merupakan pengangkatan kembali ke dalam pegawai jabatan fungsional tenaga kesehatan, 15 orang PNS berstatus pejabat fungsional tenaga kesehatan,” terang Misliansyah.

Adapun 10 orang PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diberikan tugas tambahan, akan dialihkan ke jabatan pelaksana sesuai formulasi yang tersedia di Dinkes. (kopi5/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini