Hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RBA dan Remunerasi BLUD yang berlangsung di Ruang Crystal, Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (25/8/2022). (Fuji Pro Kutim)
SAMARINDA- Pada hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RBA dan Remunerasi BLUD yang berlangsung di Ruang Crystal, Hotel Mercure, Samarinda, Kamis (25/8/2022), dapat disimpulkan bahwa Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja. Sebanyak 149 perwakilan dari 16 UPT BLUD baru dan 6 Puskesmas yang sudah lebih dulu BLUD mendapat penjelasan lengkap tentang penyusunan RBA dan Remunerasi BLUD oleh pemateri dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arief Budiarto dan Rahmi dari Dinas Kesehatan Kutim.
Kepada peserta dijelaskan rinci terkait proses penyusunan RBA sebagai dasar pemanfaatan fleksibilitas keuangan dalam bentuk perubahan anggaran dengan besaran persentase ambang batas, harus lebih menitikberatkan pada kebijakan pengembangan usaha, bukan hanya rencana kegiatan semata. Diperlukan pemahaman tentang prinsip dan teknis penerapan basis akrual yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan BLUD. Terkait penyusunan rencana produk jasa, perkiraan pasar, biaya satuan, rencana keuangan dan lain-lain.
Mengapa proses penyusunan RBA pada dasarnya lebih menitikberatkan pada pendekatan rencana bisnis dari sekedar rencana kegiatan? Karena RBA yang berisi program, rencana operasional dan rencana pembiayaan tahunan, merupakan implementasi dari Rencana Strategis Bisnis yang telah disusun untuk rencana lima tahunan. Secara teknis, penyusunan RBA memerlukan penguasaan kebijakan dan metode akuntansi. Terutama dalam penyajian prognosa dan proyeksi laporan keuangan. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh peserta bimtek dalam sesi diskusi yang kemudian ditanggapi oleh pemateri. Salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi adalah mengenai pencatatan alokasi anggaran untuk pendapatan dan belanja BLUD yang sebelumnya belum dikenal oleh Puskesmas.

Dokumen RBA ini menjadi salah satu konsekuensi logis yang harus dibuat oleh 21 Puskesmas dan 1 Labkesda atas fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. RBA ini adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar, pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Dilihat dari sudut pandang pencapaian keuangan penerapan PPK BLUD memiliki pengaruh yang besar. Menjadi BLUD membuat Puskesmas dapat menggunakan pendapatan fungsionalnya, di samping masih menerima subsidi dari pemerintah.
Oleh karena itu, penting untuk membuat perencanaan mengenai pencapaian kinerja keuangan yang terkait dengan proses bisnis melalui RBA. Pengelolaan Keuangan BLUD yang benar memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB). Sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya. RBA merupakan perkembangan dari RKA yang sudah disusun sebelumnya. Kemudian dilakukan mapping yntuk menyesuaikan kode akun yang ada di RKA dengan RBA yang akan disusun. (kopi3)