Beranda Kutai Timur Pengelolaan Arsip Harus Komprehensif Dan Terpadu

Pengelolaan Arsip Harus Komprehensif Dan Terpadu

355 views
0

Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Ahmad Fauzan menyampaikan Tanggapan Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dalam Dewan Mengenai Raperda Pedoman Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Foto: Vian Pro Kutim

SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ahmad Fauzan menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam dewan mengenai Raperda Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kutim, Kamis (25/8/2022). 

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 20 Anggota DPRD Kutim dan beberapa perwakilan Forkopimda ini, secara berturut-turut Pemkab Kutim menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi dimulai dari Fraksi PDI-Perjuangan. 

“Secara umum Pemkab Kutim setuju dengan pandangan Fraksi PDI-Perjuangan yang menegaskan pentingnya Raperda ini agar tercipta jaminan arsip yang otentik dan terpercaya. Sebagai alat bukti yang sah serta mampu mewujudkan pengelolaan arsip yang handal dan komprehensif dengan tetap berpedoman pada UU keterbukaan informasi,” ujarnya. 

Kemudian Pemkab Kutim juga senada dengan Fraksi Golkar bahwa Raperda Tata kearsipan ini nantinya menjadi acuan atau standar baku pengelolaan kearsipan di Kutim. Selanjutnya, Pemkab Kutim sepakat dengan pandangan umum Fraksi Demokrat yang menyatakan bahwa salah satu peran penting arsip adalah sebagai rekaman informasi kegiatan, pusat ingatan, alat bantu pengambilan keputusan dan juga alat bukti jika terjadi permasalahan. Pemkab Kutim pun sependapat dengan pemandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya bahwa proses penyusunan Raperda Tata Kelola Kearsipan jangan sampai ada yang terlewati. 

Pemkab Kutim sependapat dengan pandangan umum Fraksi  PPP yang menyebutkan bahwa arsip adalah memori kolektif yang menjadi kekuatan dalam pengambilan kebijakan pembangunan di masa mendatang. Senada dengan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya  yang menyatakan bahwa arsip adalah dokumen dan sumber informasi yang valid yang digunakan mulai dari perencanaan, pelaporan, penilaian, pengendalian dan pertanggungjawaban sebuah pekerjaan. Pemkab Kutim sependapat dengan pandangan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya. 

Terakhir, Pemkab Kutim juga setuju dengan pandangan Fraksi Nasdem bahwa sistem kearsipan harus dikelola secara komprehensif dan terpadu dan memilah arsip dinamis dan statis dalam penyusunannya. Tujuannya agar ada keutuhan informasi saat dibutuhkan.(kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini