Beranda Kutai Timur Ini Nilai Plus UPT Layanan Kesehatan Jadi BLUD !

Ini Nilai Plus UPT Layanan Kesehatan Jadi BLUD !

2,854 views
0

Momen penyampaian RBA BLUD Puskesmas dan UPT Layanan Kesehatan Dinkes se-Kutim pada Bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan RBA dan Remunerasi BLUD se-Kutim di Ruang Crystal, Hotel Mercure, Samarinda 24-29 Agustus 2022. (Fuji Pro Kutim)

SAMARINDA- Sebanyak 21 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), 1 Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan 1 Rumah Sakit Pratama di Sangkulirang, kini seluruhnya sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan utama dari menjadikan UPT Pelayanan Kesehatan Dinkes Kutim seperti Puskesmas, RS Pratama hingga Labkesda sebagai BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Berupa penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Puskesmas dan UPT Dinkes lainnya harus berbentuk BLUD, dikarenakan ada kebijakan dari Pemerintah Pusat bahwa BPJS akan melakukan transfer dana ke Puskesmas, yang dapat diakui sebagai pendapatan Puskesmas, yang sering di sebut dana kapitasi BPJS.

Mengapa harus BLUD? Alasan pertama adalah untuk keamanan kinerja. BLUD adalah pengelolaan keuangan yang paling aman. Karena pada saat ini terjadi perubahan bahwa Puskesmas adalah ujung tombak pelayanan kesehatan. Alasan kedua adalah dikarenakan harus ada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas. Dalam lingkungan birokrasi atau pemerintahan, berbuat baik tidak cukup. Dalam berbuat baik harus mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku. Melanggar ketentuan undang-undang berarti potensi pelanggaran hukum yang bisa dimasalahkan, mungkin bukan saat ini tetapi di masa depan. BLUD memungkinkan operasional UPT Puskesmas dan layanan kesehatan lainnya menjadi lebih aman.

Mengutip dari www.syncore.co.id apabila Puskesmas sudah mampu menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan Standard Operating Procedure (SOP), maka sistem manajemen Puskesmas sudah dilakukan dengan baik. Kendala besar Puskesmas hingga saat ini berada pada pengelolaan keuangan dan manajemen. Sehingga dengan adanya BLUD maka akan sangat membantu.

“Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah,” kata Arif Budiarto, narasumber Bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan RBA dan Remunerasi BLUD se-Kutim di Ruang Crystal, Hotel Mercure, Samarinda 24-29 Agustus 2022.

Laman websiter www.uklikinfo.com juga menjelaskan terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terutama di dalam pengelolaan keuangan. Mulai pendapatan, belanja, pengelolaan kas, pengelolaan piutang, utang, investasi, pengelolaan barang, remunerasi, surplus/defisit, pegawai serta organisasi dan nomenklatur.

Fleksibelitas yang menjadi nilai plus BLUD mencakup banyak hal. Seperti pendapatan, dapat digunakan langsung, belanja flexible budget dengan ambang batas. Pengelolaan kas, pemanfaatan idle cash dan hasil untuk BLUD. Pengelolaan piutang, dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu. Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLUD hingga investasi jangka panjang. Pengelolaan barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLUD.

Tak hanya itu, keuntungan lainnya yaitu remunerasi dapat dilakukan sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme. Surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBD. Terkait SDM atau perekrutan tenaga kerja, seperti yang disampaikan Kepala Dinkes dr Bahrani, berasal dari PNS dan profesional non-PNS.

“BLUD dapat merekrut tenaga kerja sendiri selama dananya tersedia. Tanpa harus melalui Dinas Kesehatan seperti sebelumnya,” jelas Bahrani.

Selain mengurangi beban pemerintah, dana publik yang dikelola oleh BLUD ini diyakini akan meningkatkan kesejahteraan korps kesehatan. Sebab, dengan dibukanya keran pendapatan dari asuransi maupun biaya mandiri, BLUD bisa mendapat tambahan dana bagi tunjangan profesi tenaga kesehatan. Tambahan pendapatan yang tidak didapat ketika masih berstatus Puskemas atau layanan kesehatan lain yang belum BLUD.

BLUD memiliki karakterisitik, berkedudukan sebagai lembaga pemerintah (bukan kekayaan negara yang dipisahkan), tidak mengutamakan mencari keuntungan (laba), dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi. Rencana kerja dan anggaran serta pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk. Pendapatan BLUD dapat digunakan langsung. Layanan BLUD akan mirip seperti fasilitas kesehatan profesional yang dikelola swasta.

Kembali mengutip www.syncore.co.id , perubahan mendasar setelah UPT Dinkes menjadi BLUD adalah Kepala Puskesmas menjadi pengguna anggaran. Artinya bertanggungjawab, membuat RBA, membuat pengesahan penggunaan anggaran (triwulanan), membuat laporan keuangan berbasis SAK (setiap semester) dan laporan keuangan akan diaudit auditor eksternal.

Proses pengelolaan keuangan BLUD harus sesuai dengan tata aturan atau kebijakan yang berlaku seperti tercantum dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara Pasal 68 dan 69. Instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel. Dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. (kopi3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here