Beranda Keagamaan Sidang Keliling di Desa Sekerat, 17 Pasangan Diisbatkan

Sidang Keliling di Desa Sekerat, 17 Pasangan Diisbatkan

215 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan simbolis buku nikah dan KK untuk pasangan di Desa Sekerat yang sudah diisbatkan. Foto: Irfan/Pro Kutim

BENGALON – Pengadilan Agama (PA) Sangatta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim serta Kementerian Agama (Kemenag) Kutim kembali menyelenggarakan sidang isbath nikah keliling, dengan pembebasan biaya perkara (prodeo) di Kantor Desa Sekerat Kecamatan Bengalon, Kamis (1/9/2022). Kegiatan ini turut disaksikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Kepala PA Sangatta Adriansyah, Kepala Desa Sekerat Sunan Dhika dan sejumlah perwakilan undangan instansi terkait.

Dalam laporannya, Ketua PA Sangatta Adriansyah mengatakan hari ini sidang keliling isbath nikah yang digelar oleh pihaknya bersama Disdukcapil Kutim dan Kemenag Kutim.

“Karena kita sudah bekerja sama lewat MoU resmi. Arahnya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat. Sebagai salah bentuk kehadiran pengadilan agama untuk dirasakan manfaatnya yang tinggal jauh dari kota,” bebernya.

Selanjutnya, para pasangan yang mengikuti sidang isbath nikah keliling di Desa Sekerat ini sebelumnya sudah mengumpulkan berkas sesuai syarat. Kemudian PA Sangatta melakukan verifikasi data.

“Hasilnya ada 17 perkara yang kita selesaikan hari ini yang berarti ada 17 pasangan sudah diisbatkan. Ini rangkaian terakhir kita menggelar sidang isbath nikah keliling tahun ini. Dan hari ini sidangnya gratis karena kami sudah ada masukan dalam anggaran PA,” terangnya.

Ia menegaskan untuk para pasangan siri yang belum selesai perkaranya untuk tidak berkecil hati. Dia menegaskan PA Sangata tidak pilih kasih. Berkas perkaranya akan tetap diselesaikan. Namun tetap persyaratannya harus lengkap sesuai regulasi hukum yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Adriansyah turut mengingatkan status pernikahan siri jangan terjadi lagi. Karena dampaknya banyak, khususnya untuk perempuan.

“Jangan mau dinikahi siri. Pilih yang resmi dan diakui negara dengan mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) karena gratis. Intinya, Pengadilan Agama Sangatta fokus membantu dalam urusan ini. Selain itu, siri juga menimbulkan hukum pidana jika tidak hati-hati dan dampak lainnya yaitu anak tidak mendapatkan akte kelahiran,” ujarnya.

Ia pun menaruh harapan besar setelah sidang isbath nikah keliling di Desa Sekerat ini, ke depan tidak ada pelaku pernikahan siri. Untuk lebih jelasnga ia menyarankan pasangan yang akan menikah bisa berkoordinasi ke KUA. Karena aturannya jelas dan mendapatkan pengakuan hukum negara. Pernikahan itu harus mengacu dengan ajaran agama dan wajib dicatat dalam dokumen resmi.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan momen ini sebagai bagian pelurusan keluarga. Karena jika didiamkan sangat fatal terkait pencatatan sipil. 

“Perkawinan Islam, harus merujuk hukum Islam. Ya kita harus tunduk dengan aturan yang sudah berlaku. Perkawinan itu juga sesuai arahan Rasulullah, yakni permudahlah pernikahan dan sudah banyak ulama mengajarkan tentang hal perkawinan,” terangnya.

Masyarakat pun harus tahu pemerintah dalam hal ini juga sudah menyediakan fasilitas. Yaitu adanya Kantor KUA yang sudah ada di beberapa kecamatan di Kutim. Sudah dimudahkan dengan adanya KUA dengan dibantu penghulu dan pemangku kebijakan lainnya. 

“Alangkah baiknya ke KUA. Mudah-mudahan setelah isbath ini, kartu keluarganya (KK)-nya jelas dikeluarkan oleh Disdukcapil, begitu pun buku nikah oleh KUA. Nah, bagi yang belum, bisa segera datang ke KUA,” ujarnya.

Ardiansyah kembali mengingatkan bahwa semua di dalam hukum Islam ada solusinya. Terakhir ia mengucapkan selamat kepada pasangan suami istri yang sudah diisbatkan dan mendapatkan buku nikah serta KK. (kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini