Beranda Kutai Timur Program Desa Bersinar Sasar Dua Kelurahan di Kutim

Program Desa Bersinar Sasar Dua Kelurahan di Kutim

250 views
0

SANGATTA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) di fasilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kutai Timur (BNNK) Kutim menggelar Pembekalan Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar), Senin (5/9/2022). Pembekalan yang diikuti 35 peserta ini dilaksanakan di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Bukit Pelangi dan dibuka Wakil Bupati H yang juga Ketua BNNK Kutim Kasmidi Bulang. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari BNNP Kaltim Iwan Setyawan serta Risma Togi M Silalahi, sekaligus sebagai narasumber. Serta Ketua Harian BNK Kutim Sarwono Hidayat dan undangan lainya.

Peserta merupakan perwakilan dari dua kelurahan yakni Singa Gembara dan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Utara. Pembekalan Desa Bersinar garapan BNNP Kaltim ini direncanakan akan berlangsung selama dua hari. Mulai 5 hingga 6 September 2022. Di isi berbagai materi tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba. 

Dalam kesempatan itu, Kasmidi berharap dengan adanya peran serta masyarakat memberantas peredaran narkoba, mampu mengurangi penyalahgunaan barang haram tersebut. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GN Tahun 2020 – 2024. Mengikut sertarkan masyarakat dan pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

“Saya harap lebih banyak lagi kader-kader yang lebih memahami dan memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap bahaya akan narkoba,” ucap Kasmidi.

Kasmidi menyebut, dipilihnya Kelurahan Singa Gembara dan Singa Geweh sebagai proyek percontohan untuk program Desa Bersinar bukan tanpa sebab. Dua wilayah yang berada di Ibu Kota Kabupaten tersebut memiliki permasalahan terkait narkoba.

“Dan saya harap dua kelurahan ini mampu menjadi wilayah yang mampu terus menekan penyalahangunaan atau bahkan menjadi zero narkoba,” harapnya.

Untuk di ketahui, Desa Bersinar merupakan desa yang wilayahnya pernah terjadi dan didapati kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dengan ditetapkan menjadi Desa Bersinar diharapkan, desa atau kelurahan yang sebelumnya rawan narkoba dapat bersih dari peredaran penyalahgunaan narkoba. Program tersebut merupakan salah satu wujud nyata dalam upaya pemberantasan narkoba yang turut serta melibatkan pemerintah, swasta serta masyarakat. (kopi6/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini