Beranda Nasional Mulai Hari Ini, Se-Indonesia Berstatus PPKM Level 1

Mulai Hari Ini, Se-Indonesia Berstatus PPKM Level 1

383 views
0

SANGATTA- Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku mulai 6 September hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Seperti di kutip dari laman resmi Kemendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, secara substansi Inmendagri tersebut tak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya. Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli, seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1. Meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada, karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (6/09/2022).

Safrizal membeberkan, sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini. Hal itu misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa Pandemi COVID-19.

Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Kepulauan Riau. Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara. Serta Bandara Internasional Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Riau, Bandara Kertajati di Jawa Barat. Bandara HAS Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitungserta Bandara Sentani di Papua.

Safrizal menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum. Seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, imbuhnya, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.

“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” tutupnya. (kopi6/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini