Beranda Kutai Timur Sesuai RPJMD, Diskominfoperstik Kutim Diseminasi dan Luncurkan Renaksi SP4N LAPOR

Sesuai RPJMD, Diskominfoperstik Kutim Diseminasi dan Luncurkan Renaksi SP4N LAPOR

125 views
0

Momen diseminasi dan peluncuran Renaksi SP4N-LAPOR. Foto: Wahyu Naam/Pro Kutim

SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfoperstik) menggelar kegiatan Diseminasi dan Peluncuran Rencana Aksi (Renaksi) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR. Kegiatan tersebut dibuka Seskab Kutim Rizali Hadi mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (28/9/2022).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kutim, camat serta mitra Diskominfoperstik yakni Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat atau United States Agency for International Development (USAID) Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR).

Pada kesempatan tersebut, Seskab Kutim Rizali Hadi mengucapkan syukur dengan adanya layanan SP4N-LAPOR, karena Pemkab dapat mengoreksi kualitas layanannya yang telah diberikan kepada masyarakat. Namun untuk perangkat daerah yang di bawah juga harus bisa memfilter pengaduan-pengaduan, agar tak semua pengaduan tersebut sampai ke pimpinan tertinggi.

“Jadi yang bisa diselesaikan di tingkat bawah, ya harus diselesaikan tingkat bawah dengan kemampuan dan kewenangannya. Namun apabila tidak bisa diselesaikan dan harus diselesaikan oleh tingkat atas ya kami tampung,” ujar Rizali.

Sementara itu, Kepala Diskominfoperstik Kutim Ery Mulyadi dalam laporannya mengatakan, penyusunan Renaksi SP4N LAPOR tersebut sebelumnya telah melalui beberapa tahapan. Hari ini merupakan tahap terakhir yaitu melalui kegiatan Diseminasi dan Peluncuran Renaksi SP4N-LAPOR yang sudah disusun.

“Jadi penyusunan Renaksi ini bersifat partisipatif. Karena dilakukan oleh bapak ibu sekalian (OPD di lingkup Pemkab Kutim sampai level kecamatan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Tim USAID SEGAR dan konsultan yang telah memfasilitasi kami,” ucap Ery.

Lebih lanjut Ery mengatakan, penyusunan Renaksi SP4N-LAPOR tersebut sudah sesuai dengan salah satu misi pembangunan yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim. Khususnya pada misinya yaitu terkait pemerintahan yang partisipatif, berbasis pada penegakkan hukum dan teknologi informasi.

“Jadi apa yang kita laksanakan, beberapa waktu belakangan ini rangka penyusunan rencana sudah sejalan dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan,” jelas Ery.

Untuk dokumen Renaksi SP4N-LAPOR, lanjut Ery, memerlukan dukungan semua pihak, terutama dari internal pemerintah sendiri, dalam bentuk dukungan penganggaran yang memadai.

Sebelumnya, Site Manajer Kaltim USAID SEGAR Yuyun Kurniawan dalam penyampaian ringkasan Renaksi SPAN LAPOR Kutim tahun 2022-2026 menyebut, tujuan dari dokumen tersebut adalah untuk mewujudkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pemkab Kutim yang memiliki respon, solusi serta terpercaya.

“Jadi ditujukan agar Pemkab Kutim memiliki satu sistem yang dapat mengelola sistem pelaporan dan juga memberikan terhadap laporan yang diterima,” terangnya.

Lebih lanjut Yuyun menambahkan, ada beberapa sasaran yang menjadi penting yakni meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pengawasan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR, meningkatkan kemudahan akses masyarakat untuk menyampaikan pengaduan SP4N, meningkatkan persentase penyelesaian pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, ruang lingkup dari dokumen itu ada enam yaitu kerangka kerja sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik, penilaian mandiri, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik, prioritas penyempurnaan dan optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kemudian tujuan, sasaran dan target penyempurnaan dan optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Berikutnya, program kegiatan dan indikator penyempurnaan dan optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan terakhir yakni dukungan kelembagaan kebijakan dan SDM dalam pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Prioritas Renaksi 2022-2026 ini, ada enam tahap. Pertama, pemanfaatan data dan sistem aplikasi dapat dimanfaatkan secara optimal. Kedua, bagaimana SDM-nya agar bisa mendukung ke arah pengelolaan data sistem yang ada. Ketiga, bagaimana fungsi koordinasi, monitoring serta evaluasi bisa berjalan. Empat, dukungan kelembagaan dan kebijakan. Lima, partisipasi stakeholder juga penting dan implementasi nilai pengaduannya,” terangnya.(kopi7/kopi13)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here