Beranda Kutai Timur Diklatsar Pelayanan Penanaman Modal PTSP – Upaya DPMPTSP Maksimalkan Kapasitas SDM

Diklatsar Pelayanan Penanaman Modal PTSP – Upaya DPMPTSP Maksimalkan Kapasitas SDM

173 views
0

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menggelar pendidikan dan pelatihan tingkat dasar (Diklatsar) pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal, bagi aparatur DPMPTSP Kutim di Balikpapan. Foto: Istimewa for Pro Kutim

BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim menggelar pendidikan dan pelatihan tingkat dasar (Diklatsar) pelayanan terpadu satu pintu bidang penanaman modal, bagi aparatur DPMPTSP Kutim. Diklatsar diberikan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Kepala DPMPTSP Kutim Teguh Budi Santoso mewakili Bupati Kutim saat membuka kegiatan, mengatakan Diklatsar dilaksanakan selama tiga hari, sejak 1-3 November 2022 di Balikpapan.

Dia menyebut hasil penilaian kinerja mandiri, atas penilaian kinerja PTSP dan penilaian kinerja percepatan pelaksanaan berusaha yang dilakukan pada Juli lalu terhadap penilaian kinerja tahun 2021, masih cukup rendah. Maka dari itu, DPMPTSP Kutim melalui kegiatan ini berupaya meningkatkan kredit poin penilaian tenaga terlatih dalam bidang penanaman modal.

“Karenanya pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kutim, menggelar pelatihan tingkat dasar bidang penanaman modal PTSP. Sehingga ada peningkatan kapasitas dan kualitas SDM kami. Khususnya yang menggawangi pelayanan terpadu satu pintu,” jelas Teguh.

Harapannya pada penilaian kinerja percepatan pelayanan berusaha mendatang, ada peningkatan nilai kredit poin lebih baik di atas standar. Khususnya 40 aparatur yang nantinya memberikan pelayanan. Namun Teguh menegaskan tentunya tidak hanya sekadar mengejar kredit poin, tapi Diklatsar ini menjadi komitmen dan dedikasi sebagai insan pelayan publik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Tentunya tidak saja dengan maksud untuk mendapatkan penilaian yang baik atau sangat baik, namun melalui diklat ini kita semua harus bertekad untuk menyiapkan diri dan memantaskan diri ke arah yang lebih baik lagi,” sebut Teguh. “Sebagai insan pelayan publik yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tanggung jawab, berdedikasi serta berintegritas,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Investasi-BKPM Husen Maulana dalam sambutannya mewakili Kapusdiklat Kemeninves-BKPM, menyebut, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan yang berusaha berbasis resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, mengamanatkan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, di tingkat Pusat maupun Daerah.

“Tentunya penyelenggaraan perizinan tersebut perlu didukung dengan aparatur yang mempunyai standar kompetensi, yang telah ditetapkan di bidang penanaman modal untuk mendukung kinerja di instansi masing-masing,” ujarnya. 

Kementerian Investasi-BKPM sebagai lembaga pemerintah di bidang penanaman modal mempunyai tugas diantaranya, mengembangkan kompetensi aparatur di bidang penanaman modal melalui penyelenggaraan pelatihan PTSP bidang penanaman modal tingkat dasar.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Diklatsar, Nora Ramadani mengatakan pelatihan yang diselenggarakan selama 3 hari ke depan, meliputi sembilan materi penting. Diantaranya, kebijakan pelayanan usaha berbasis resiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu akan ada juga simulasi sub sistem layanan informasi dan subsistem perizinan OSS (Online Single Submission).

“Kami mengharapkan pelatihan PTSP bidang penanaman modal tingkat dasar ini dapat memberikan bekal pemahaman yang lebih mendalam mengenai perizinan berusaha berbasis resiko yang dapat diimplementasikan oleh para peserta pelatihan,” katanya. 

Khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi, memberikan layanan perizinan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Serta norma standar prosedur dan kriteria yang berlaku. (*/kopi3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here