Beranda Keagamaan Kemenag Kutim Gaungkan Kampanye Mandatori Halal dari Menag

Kemenag Kutim Gaungkan Kampanye Mandatori Halal dari Menag

102 views
0

Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kutim H Nanang Ghazali membacakan pidato Menteri Agama RI. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) menggelar kampanye mandatori sertifikat halal yang dipusatkan di dua titik yakni di Gedung PLHUT Kemenag Kutim dan Pasar Induk Sangatta (PIS).

Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal. Sekaligus penetapan dua orang dari UMKM dan pemerintah sebagai duta halal. Diketahui, kegiatan kampanye mandatori sertifikat halal ini dilakukan secara serentak se-Indonesia, Sabtu (18/3/2023) kemarin dan digelar secara daring maupun luring.

Kegiatan kampanye dimulai dengan pembacaan naskah pidato Menteri Agama (Menag) RI oleh Ketua Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kutim Nanang Ghazali. Dikatakan Nanang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1.000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatori atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,”ujarnya.

Kemudian, dalam menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal.

Lanjut dalam naskah pidatonya, bahwa Kemenag menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kemenag, serta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan atau menjual produk di lingkungan Kemenag.

“Menyambut Ramadan 1444 H, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untuk UMK, untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kemenag melalui BPJPH, maupun di kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah.

“Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan “Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia”. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah,” tegasnya dihadapan Ketua Baznas Masnif Sofwan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim HM Adam dan Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kutim Achmad Dony Erviady, Kasi Bimas Islam Kemenag Kutim Abdul Latif dan puluhan pelaku UMKM. (kopi7/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini