Beranda Pemerintahan Disiplinkan Administrasi, di Kongbeng Bupati Serahkan 75 Produk PA Hingga KK

Disiplinkan Administrasi, di Kongbeng Bupati Serahkan 75 Produk PA Hingga KK

116 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri penyerahan produk pengadilan di Kantor KUA Kongbeng. Foto: Nasruddin/Pro Kutim.

KONGBENG – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyempatkan hadir untuk menyerahkan produk pengadilan berupa akte cerai dari Pengadilan Agama (PA) Sangatta dan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari Disdukcapil Kutim. Kegiatan berlangsung di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor KUA Kecamatan Kongbeng, Senin (20/3/2023).

Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa Islam mengatur perceraian dengan jelas secara agama dan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perkawinan secara siri memang diperbolehkan dalam agama kita. Namun tidak boleh dijadikan alasan bagi masyarakat untuk tidak mendaftarkan keabsahannya. Karena negara kita menganut hukum kompilasi, yakni syariat agama dan hukum positif,” jelasnya dihadapan Ketua PA Sangatta Rofik Syamsul Hidayat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim Jumeah, Kepala Dinas Koperasi UMK dan Ekonomi Kreatif Darsafani, Camat, serta undangan lainnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa persoalan data kependudukan memiliki banyak dampak di antaranya berkaitan dengan status anak untuk sekolah hingga kepengurusan BPJS. Jadi betapa pentingnya mendisiplinkan diri dalam surat menyurat agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

“Termasuk akte cerai otomatis masuk dalam data kependudukan. Meskipun kita tidak ada yang ingin cerai,” ucapnya.

Ia meminta Disdukcapil untuk turut serta dan berkolaborasi dengan PA serta KUA untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat yang ingin mengurus keabsahan status perkawinannya.

“Alhamdulillah, patut kita syukuri, karena regulasi yang mengatur terkait pernikahan yang ada saat ini, sudah lengkap dan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua PA Sangatta Rofik Syamsul Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama PA Sangatta dengan Pemkab Kutim dalam menyelesaikan persoalan masyarakat terkait data kependudukan seperti akte cerai, KTP dan KK.

“Ada 75 perkara yang sudah kita selesaikan. Dengan rincian 22 perkara di Kecamatan Telen dan 53 perkara di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng,” singkatnya. (kopi14/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini