Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Sulastin saat buka kegiatan FGD Program Percepatan Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Foto : Nasruddin/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bagian Perekonomian Setkab Kutim menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Program Percepatan Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Kegiatan dibuka Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Sulastin mewakili Bupati Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (21/3/2023) pagi.

Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Kutim Sulastin menyampaikan bahwa belanja pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saat ini setiap daerah diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja pemerintah daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri.

“Aturan ini mengamanatkan program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh berbagai instansi pemerintah. Seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD ataupun hibah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan program P3DN ini merupakan langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah kabupaten untuk memperkuat industri dalam negeri, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

“Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD,” ucapnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa FGD ini terlaksana dilatarbelakangi oleh evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Semua belanja barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri minimal 40 persendan Kutim mampu mencapai 46,43 persen. Kementerian Perindustrian untuk tahun 2024 memberikan target naik menjadi 50 persen untuk optimalisasi TKDN dalam pengadaan barang dan jasa ini.

Untuk mencapai target tersebut perlu kerjasama semua pihak, termasuk organisasi perangkat daerah yang diharapkan dapat berperan secara maksimal. Salah satunya dalam bentuk pembinaan kepada UMKM atau pelaku usaha dan penjaminan kualitas produk yang ditawarkan dalam e-catalog maupun katalog lokal.

“Diharapkan kepada stakeholder agar memasukkan data ke SIPD P3DN dengan segera. Karena Presiden Republik Indonesia meminta produk lokal bukan hanya masuk e-katalog, tetapi juga dibeli oleh Lembaga dan pemerintah daerah. Sehingga perlu adanya kesepahaman bersama untuk men mendorong peningkatan capaian P3DN

Terakhir, ia mengingatkan untuk jangan pernah ragu mendukung, menggunakan dan mempromosikan produk-produk lokal. Apapun itu jenisnya, mulai dari makanan, minuman, produk fashion, produk kerajinan tangan, elektronik, produk digital. Bahkan sampai otomotif buatan dalam negeri, wajib di dukung. Bahkan, sebisa mungkin “Bangga Buatan Indonesia” haruslah menjadi gaya hidup saat ini.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Kutim Vita Nurhasanah dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dari FGD ini adalah sebagai bentuk upaya Pemkab Kutim dalam meyukseskan program P3DN dan bangga buatan Indonesia.

“Presiden Jokowi mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan produk dalam negerinya terutama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Hal itu dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Sebagai peserta FGD meliputi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kutim dan Camat Se-Kutim. Menjadi narasumber Azhari Salam dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim. (kopi14/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini