Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Salurkan Hibah Rp 50,647 Miliar – Untuk 47 Organisasi, Lembaga...

Pemkab Kutim Salurkan Hibah Rp 50,647 Miliar – Untuk 47 Organisasi, Lembaga dan Yayasan 

501 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan sambutan pada acara Penyerahan Simbolis Dana Hibah Pemkab Tahun 2023 di ruang Tempudau, Jumat (24/3/2023). Foto: Adi sagaria Pro Kutim

SANGATTA –  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) salurkan dana hibah sebesar Rp50,647 miliar kepada 47 Organisasi, Lembaga dan Yayasan. Penyerahan simbolis dilaksanakan di ruang Tempudau, Setkab, Jumat (24/4/2023).

Pada acara penyerahan simbolis dana hibah tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, sesuai Undang-Undang diberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk memberikan hibah. Kepada siapapun yang memang berhak dan menyesuaikan dengan usulan yang ada.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyerahkan secara simbolis dana hibah kepada AKP Rinna mewakili Kapolres Kutim AKBP Wicaksono Anggoro sebesar Rp 3,5 miliar. Foto: Adi sagaria Pro Kutim

Menurut Ardiansyah, hibah diberikan dengan tujuan memudahkan kegiatan-kegiatan yang memang bersinggungan dengan kemasyarakatan. Bantuan dana hibah yang diberikan boleh untuk oganisasi, yayasan dan semua kegiatan yang bersinggungan dengan kemasyarakatan.

“Meskipun banyak sekali yang mengajukan, tapi secara administrasi barangkali ada hal-hal yang tidak terpenuhi. Terima kasih Bagian Kesra yang terus melihat bagaimana kesiapan penerima hibah,” kata Ardiansyah.

Wakil Bupati Kasmidi Bulang memberikan secara simbolis kepada Bendahara Arifin Bendahara DPD Wahdah Kutim. Foto: Adi sagaria Pro Kutim

Bupati berharap agar dana hibah yang diberikan betul-betul bermanfaat bagi organsasi dan kegiatan kemasyarakatan. Termasuk juga Pemerintah Pusat melalui Organisasi Vertikal dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Kutim.

“Kita yakin bahwa dana hibah bagi Polres Kutim untuk kegiatan yang bersinggungan dengan masyarakat. Banyak sekali kegiatan kepolisian yang memberikan manfaat dan berdampak kepada masyarakat,” jelas orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Dia meminta pemanfaatan dana hibah tersebut tetap dipertanggung jawabkan dengan baik secara administrasi. Segera dilaporkan ke pemerintah daerah sebagai bahan pertanggung jawaban bagi Pemkab Kutim. Lebih jauh pemberian hibah dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi pemerintah dalam memperlancar dan mendukung jalannya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 

Sebelumnya Kabag Kesra Sahman menyebutkan melaporkan bahwa dasar hukum pemberian dana hibah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berikutnya Peraturan Bupati Kutim Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahan Pelaporan Pertanggung Jawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Serta Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 400/K.209/2023 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Besarnya di Kabupaten Kutim Tahun 2023 Tanggal 17 Februari 2023.

“Tujuan dari pemberian dana hibah berupa uang kepada Pemerintah Pusat (Instansi Vertikal), Badan, Lembaga, Yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan, oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah, dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan,” jelasnya.

Berikut daftar penerima dana hibah secara sombolis oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada lima penerima. Masing-masing kepada Polres Kutim diwakili AKP Rinna sebesar Rp 3,5 miliar, Kepala Baznas Kutim Masnif Sofwan Rp 1,5 Miliar, Ketua Harian BNK Kutim Sarwono Hidayat Rp 1 miliar, Ketua LPTQ Kutim Rp 7 miliar dan Ketua TP PKK Kutim Hj Siti Robiah sebesar Rp 3 miliar.

Penyerahan simbolis kedua oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang kepada lima penerima hibah. Masing-masing Ketua DPD Wahdah Islamiyah Rp 130 juta, GKE Efatha Rp 140 juta, Kerukunan Keluarga Wajo Pattirosompe Rp 100 juta dan Ketua Lembaga Mahkota Kutim Rp 150 juta , Ketua MD Kahmi Kutim sebesar Rp 800 juta.

Penyerahan kepada lima penerima dana hibah oleh Kabag Kesra Kutim Sahman untuk Ketua Paguyuban Kesjaranan Borneo Putro Legowo sebesar Rp100 juta, Ketua Yayasan Lamin Dayak Sangatta Rp 650 juta, Ketua Yayasan Lentera Peduli Yatim Piatu Kutim Rp 200 juta, Ketua Yayasan Pendidikan Kutai Timur (YPKT) Rp 9 miliar dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Sangatta (YPSTAIS) Rp 7 miliar. (kopi8/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini