Beranda Pemerintahan Pemerintahan di Kaltim Siap Bersinergi dengan LKPP, Lahirkan Aturan Barang dan Jasa...

Pemerintahan di Kaltim Siap Bersinergi dengan LKPP, Lahirkan Aturan Barang dan Jasa di IKN

76 views
0

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Kutim Masrianto Suriansyah mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menghadiri Rakor LKPP. Foto: Wahyu/Pro Kutim

BALIKPAPAN – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI menggelar Rakor untuk dukungan LKPP dalam percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pengembangan wilayah di Kaltim yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Senin (10/4/2023) pagi. Rapat itu dibuka langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan dihadiri Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi, para Bupati/Wali Kota se-Kaltim, Forkompinda dan undangan lainnya. Sementara dari Kutai Timur (Kutim), mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Kutim Masrianto Suriansyah bersama stafnya menggantikan sebelumnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Seskab Kutim Zubair yang berhalangan hadir.

Ditemui usai rapat, Masrianto Suriansyah mengatakan rapat ini adalah sebagai bentuk informasi kepada Pemprov Kaltim maupun Pemkot dan Pemkab se-Kaltim bahwa bakal lahir undang-undang baru.

“Terkait aturan pengadaan barang dan jasa khusus IKN,” ucapnya.

Sesuai dengan arahan-arahan Presiden RI Jokowi, sambung dia, nantinya dalam proses pengadaan barang dan jasa harus cepat, tepat dan mudah. Intinya tak boleh sampai mempersulit proses pengadaan barang dan jasa, agar program percepatan pembangunan di IKN segera mencapai target.

“Jadi itu tujuan sebenarnya, sehingga Pemprov Kaltim, Pemkot dan Pemkab bisa bersinergi dengan LKPP RI,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi menyampaikan semua pedoman diatur sejalan dengan 5 arahan Presiden RI terkait PBJ. Prinsip pengaturannya mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, pemberdayaan usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal.

“Inovasi kebijakan pengadaan barang dan jasa berupa quality improvement yaitu peningkatan kualitas pekerjaan dan layanan melalui strategi pengadaan barang dan jasa yang tepat,” urai Hendrar.

Selanjutnya, percepatan proses pemilihan pelaku usaha menyesuaikan perkembangan proses bisnis pengadaan barang dan jasa saat ini dan fleksibilitas pengaturan barang dan jasa menyesuaikan kapasitas otorita IKN.(kopi7/kopi13/kopi3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here