Beranda Kutai Timur Dibuka Asisten Pemkesra, Pelatihan Teknis e-BLUD Diikuti 88 Peserta

Dibuka Asisten Pemkesra, Pelatihan Teknis e-BLUD Diikuti 88 Peserta

382 views
0

Suasana pembukaan kegiatan Pelatihan Teknis Pemahaman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) garapan Dinkes Kutim. (Fuji Pro Kutim)

MALANG – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Kabupaten (Pemkesra Seskab) Poniso Suryo Renggono yang hadir untuk membuka kegiatan Pelatihan Teknis Pemahaman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mewakili Bupati Kutim menjelaskan, saat ini sudah banyak Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah yang berbentuk BLUD. Namun, masih sedikit yang sudah menggunakan mekanisme pengelolaan keuangan berdasarkan Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD dan Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD.

Selain itu pemahaman posisi organisasi Rumah Sakit Daerah dalam tatanan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga masih harus diperkuat.

“Terutama jika Rumah Sakit Daerah atau unit layanan kesehatan seperti Puskesmas dan lainnya sudah berbentuk BLUD,” jelas Poniso di Atria Hotel dan Living, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/7/2023).

Sesuai pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD diterbitkan melalui Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang konsep umum pengelolaan BLUD, diatur beberapa hal penting. Mulai dari penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan pendapatan, belanja dan pembiayaan hingga penyusunan laporan keuangan BLUD.

Daerah harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten, kapabel, handal, percaya diri. Mampu bekerja produktif dalam tim dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD. Sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Memperoleh agent of change (agen perubahan) untuk melaksanakan dan menyosialisasikan pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poniso yakin dengan status BLUD, layanan kesehatan di Kutim akan lebih cepat dan terus meningkat. Rumah Sakit, Puskesmas dan Labkesda bisa menjadi rujukan pelayanan dasar Kesehatan yang baik bagi masyarakat. Menurut Poniso, masyarakat saat ini cenderung tak mau tahu kondisi layanan kesehatan. Warga hanya tahu bahwa Puskesmas dan lainnya harus memberikan pelayanan kesehatan terbalik tanpa memperdulikan kendala yang ada.

“Masyarakat tidak mau tahu ada obat atau tidak. Maka dari itu, diharapkan BLUD bisa mempercepat pelayanan kesehatan. BLUD bagus pasti pelayanan ya juga bagus. Serta ke depan tidak ada permasalahan yang terjadi Dan sibuk meladeni keluhan masyarakat,” harap Poniso yang mengaku bakal mendampingi studi komparasi peserta pelatihan e-BLUD Kutim ke Kabupaten Trenggalek, Jumat (7/7/2023).

Selain itu demi peningkatan pelayanan kesehatan, Poniso menyarankan agar semua bangunan Puskesmas dan lainnya di seragamkan. Termasuk sarana dan prasarana penunjang lainnya. Terakhir ia berharap agar ilmu yang didapat selama pelatihan bisa diterapkan dengan baik oleh peserta di BLUD nya masing-masing. Dia yakin seluruh peserta yang mengikuti pelatihan adalah orang-orang berkinerja baik serta semangat membawa perubahan positif. Program pengalihan status unit layanan kesehatan di Kutim menjadi BLUD juga merupakan prestasi.

“Kerja cerdas dan Ikhlas, niatkan ibadah bekerja lebih baik. Tentunya pastikan semua dilaksanakan sesuai aturan. Untuk hal-hal terkait peningkatan pelayanan kesehatan mohon diusulkan. Pelan-pelan kita benahi seluruh pusat layanan kesehatan. Selamat melaksanakan pelatihan,” kata Poniso yang pernah menjabat Camat Rantau Pulung.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan dr Bahrain Hassanal sebelumnya menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi latar belakang kegiatan Pelatihan Teknis Pemahaman Pengelolaan Keuangan BLUD kali ini. Didasari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan SE Dirjen Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD pada bidang kesehatan. Yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (Puskesmas) menggunakan aplikasi e-BLUD dari Dirjen Bina Keuangan Kementrian Dalam Negeri. Berikutnya Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor: B-900.962/4355/DINKES.SEK/V/2023, perihal Permohonan Pendampingan aplikasi e-BLUD.

Pemahaman posisi organisasi Rumah Sakit Daerah dalam tatanan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga masih harus diperkuat. Saat ini, sambung Bahrani, Kabupaten Kutim memiliki 21 BLUD Puskesmas, 2 BLUD RSUD yakni RS Kudungga dan RS Sangkulirang serta 1 BLUD Labkesda.

“Di Kaltim hanya ada beberapa daerah yang melaksanakan program BLUD ke seluruh pusat layanan kesehatan. Yakni Kukar (Kutai Kartanegara) seluruhnya, Paser (sebagian) serta Kutim yang juga seluruhnya,” kata Bahrani.

Dia menjelaskan tujuan dari pelatihan teknis kali ini yaitu agar BLUD memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, kapabel, handal, percaya diri. Mampu bekerja produktif dalam tim dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD. Sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yang berbasis aplikasi.

“Peserta bisa memahami tugas pokok dan fungsinya baik di Dinas Kesehatan maupun BLUD Puskesmas/Laboratorium Kesehatan Daerah dan Rumah Sakit. Sehingga dapat menangani berbagai permasalahan dalam melakukan pengelolaan keuangan BLUD,” tambahnya.

Khususnya dalam penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian memahami konsep dan teknis langkah kerja, dengan memanfaatkan teknologi pendukung dalam melakukan pengelolaan keuangan BLUD. Terutama pada penyusunan laporan keuangan BLUD, sesuai dengan peraturan. Memperoleh agen perubahan untuk melaksanakan dan menyosialisasikan pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD sesuai regulasi. Mulai dari Perencanaan semua tersusun selaras.

“Semoga hasil dari pelatihan bisa diterapkan dengan balik di BLUD-nya masing-masing. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bisa meningkatkan akresitasi BLUD Dan seterusnya,,” harganya.

Peserta studi teknis kali ini terdiri dari 73 orang dari Puskesmas, RS Sangkulirang dan Labkesda. Dari Dinas Kesehatan sebanyak 14 orang, mewakili Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan 1 orang, total 88 peserta. Terakhir Bahrani mengucapkan selamat mengikuti pelatihan teknis kepada seluruh peserta. Dia mengingatkan agar peserta tetap menjaga kesehatan.

Hendra Wijaya selaku Ketua Training Center dari Lembaga Penelitian Pengembangan Sosial Politik (LPPSP), Fisip Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi seluruh peserta yang terus bersemangat mengikuti pelatihan teknis sejak pagi hingga jelang tengah malam. Sebab, kendati baru dibuka pada Kamis (6/7/2023), namun teknis kegiatan pelatihan sudah berlangsung sejak Selasa (4/7/2023).

“Pagawai kesehatan rata-rata bukan akuntan, tetapi diminta untuk mengelola keuangan. Diharapkan aplikasi ini dapat membantu tugas pengelolaan Keuangan,” katanya.

Pihaknya selaku lembaga yang resmi ditunjuk oleh Kemendagri dalam pengembangan e-BLUD bagi daerah akan terus mendampingi daerah yang sudah menerapkan BLUD. Ditambahkan olehnya, aplikasi e-BLUD dikembangkan dengan pedoman dari Kemendagri dan peraturan yang berlaku. Nantinya (e-BLUD) terintegrasi dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Pemerintah Daerah. Aplikasi akan terintegrasi antara keuangan dengan aset. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini