Peserta PKA Angkatan III tahun 2023 Pusdiklat LAN KDOD. Foto: Istimewa
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Memperluas kesempatan ekonomi serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Didasarkan pada Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara.
Pemindahan IKN kembali menjadi bahasan hangat di era pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, setelah sebelumnya ide pemindahan IKN ini diangkat pada era Presiden Soekarno pada tahun 1957, masa orde baru tahun 1990-an dan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ada beberapa harapan baik terkait program pemindahan IKN ini. Apa saja? Satu, menjadi solusi pemerataan pembangunan dengan mendorong pembentukan pusat perekonomian baru di IKN dan Kawasan Timur pada umumnya. Dua, mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif. Tiga, mendukung terciptanya transformasi ekonomi yang diperlukan untuk mencapai visi Indonesia 2045, yaitu “Indonesia Maju”. Dengan ekonomi Indonesia masuk lima besar dunia.
Pembangunan IKN dirancang agar menjadi kota berkelanjutan di dunia, simbol identitas nasional dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Penjelasan tersebut adalah menurut Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN.
Berikutnya perspektif dampak positif pemindahan IKN yakni perekonomian nasional meningkat menjadi lebih dari 0,1 persen, menurunkan kesenjangan antar kelompok pendapatan dan indikasi ketimpangan akan menyempit. Tambahan inflasi nasional minimal sebesar 0,3 persen basis poin. Mendorong perdagangan antar wilayah di Indonesia, pertumbuhan ekonomi meningkat pesat khususnya di Kalimantan Timur dan umumnya wilayah Indonesia Timur.
Tak hanya itu, kehidupan masyarakat di IKN diprediksi membaik, karena banyaknya investasi pemerataan pembangunan dengan mendorong pembentukan pusat perekonomian baru di IKN dan Kawasan Timur pada umumnya.
Program dimaksud tentu juga membutuhkan strategi eksistensi Aparatur Sipil Negara (ASN) pribumi dalam pemindahan IKN. Bagaimana strateginya? Yakni mendorong ASN pribumi memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang budaya dan kekhasan wilayah Indonesia. Sehingga dapat menghadirkan pelayanan yang lebih baik dan relevan bagi masyarakat setempat.
Selain itu dengan mengadakan program mentorship, yaitu ASN pribumi yang belum berpengalaman diberi pengetahuan dan keterampilan oleh ASN yang baru dipindahkan ke wilayah IKN. Berikutnya pula, melakukan pemetaan ASN pribumi yang memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan dan dalam pemindahan IKN. Serta dengan melibatkan masyarakat setempat dan menggandeng lembaga sosial budaya dalam proses rekrutmen ASN pribumi. Untuk mendorong inklusivitas dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelayanan publik.
Kemudian melakukan pelatihan dan pengembangan kepada ASN, pribumi yang belum memiliki kompetensi atau keterampilan sesuai dengan kebutuhan dalam pemindahan IKN.
Disusun oleh: Hanna Juniar, Rindang, Dessy wahyu, Agus Nizar, Noor Huda, Hului, Markus Rambu, Maltomi, Eko, Samsiar, Sujuno, Rahmat Hidayat, Rony (Peserta Diklat PKA Angkt III Tahun 2023 Pusdiklat LAN KDOD).*