Kegiatan sosialisasi Perpres No 55 menarik pihak Kecamatan hingga Desa untuk mengikuti hingga acara usai. (Ronall J Warsa Pro Kutim)
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Dibidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono menerangkan, kegiatan ini penting untuk membahasa serta memahami lebih dalam mengenai Perpres No 55 Tahun 2022. Mengingat ada perihal konkret pemerintah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak terkait Perpres tersebut.

“Terlebih geliat pembangunan di daerah ini membutuhkan bahan mineral bukan logam (galian c, red) seperti pasir dan batuan dalam jumlah besar. Implikasinya pada pentingnya kepastian hukum terhadap perizinan bagi para pelaku usaha agar dalam prakteknya tak terjadi kendala,” tegas Tejo Yuwono saat membuka acara di Ruang Meranti Kantor Bupati, pada Rabu (30/8/2023).
Dikatakannya lebih lanjut, dengan hadirnya narasumber yang berkompeten pada perihal sosialisasi Perpres. Tentu mekanisme pendelegasian izin usaha mineral bukan logam dan batuan akan mudah diakses, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Termasuk menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Acara ini juga membantu pihak perusahaan maupun pengusaha untuk memahami regulasi baru ini. Dengan berpegang dengan aturan, maka keberhasilan usaha juga memberi dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutupnya.
Bertindak sebagai pembicara pada acara sosialisasi, yakni Rini Diana Setyawati dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Rani Nur Ainun dari DPM-PTSP Kaltim, Citra dari Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kalimantan Timur.
Hadir dalam kesempatan itu 18 Camat se-Kutim, perwakilan Kepala Desa se-Kutim, Ormas dan Orda, hingga pengusaha dan perseorangan, serta penggagas ide acara yakni Kabag SDA Setkab Kutim Arief Nur Wahyuni.

Perlu pembaca ketahui, Perpres 55 tahun 2022 ini memberikan peluang untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian ijin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).
Itulah yang ditekankan oleh Rini Diana Setyawati, yang lantas menambahkan perihal mengenai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.592/2023 mengenai Pendelegasian Kewenangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Kewenangan yang didelegasikan itu mulai dari pemberian sertifikat standar, izin mineral bukan logam dan batuan, pembinaan dan pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, hingga pengawasannya. Itu sesuai dengan SK Gubernur yang di delegasikan pada Dinas ESDM Kalimantan Timur,” terang ASN pada Sub Koor Pembinaan Teknis Minerba. (Kopi5/Kopi3)