Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan Kepala DTPHP Kutim Dyah Ratnaningrum berfoto bersama PPL Sangsaka. (Fuji Pro Kutim)
SANGKULIRANG- Keberadaan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian memang tak bisa dianggap remeh. Sebab para PPL menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan pertanian sesuai perannya. Yakni memberikan dorongan kepada petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerja dan cara hidup yang lebih sesuai. Khususnya mengikuti dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi pertanian yang lebih maju. Karena peran penting itulah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) selalu memikirkan kesejahteraan para PPL.
“Saya meminta PPL lebih berkinerja, karena fasilitas yang dibutuhkan dipenuhi. Tahun ini sekitar Oktober (2023), motor (permintaan) PPL dipenuhi. Semua dapat (motorn operasional) baru,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Kutim Dyah Ratnaningrum, saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Benih Pisang dan Teknologi Budidaya Tanaman diantara tanaman pisang yang digelar bagi para petani pisang Kutai Timur (Kutim), di Desa Sempayau, Kecamatan Sangkulirang.
Semua itu menurut Dyah dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah dan meningkatkan kinerja para PPL di lapangan. Melengkapi kesejahteraan para PPL yang sudah menerima pendapatan terandah yakni Rp 8 jutaan. Selanjutnya demi penertiban administrasi asset daerah, para PPL diminta untuk mengembalikan unit kendaraan yang rusak atau tak terpakai.

“Tidak ada lagi alasan untuk tidak ke lapangan,” tegas Dyah di hadapan Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman dan para PPL yang turut hadir pada pertemuan itu.
Dengan segala bentuk dukungan tersebut, para PPL tak lari dari tanggung jawab. Mengerjakan tugas sesuai dengan kewajibannya. Dengan kata lain reward telah diberikan, maka PPL harus siap menerima punishment.
Saat ini, sambungnya, di Kutim terdapat 265 PPLa tersebar di seluruh kecamatan. Dengan rincian 117 PPL berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7 Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), 114 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), 22 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta 5 Tenaga Harian Lepas (THL). (kopi3)