Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur Sulastin. Foto: Adi Sagaria Pro Kutim
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar dua rapat paripurna secara bersamaan, Selasa (8/10/2024), menutup masa persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 dan membuka masa persidangan I Tahun Sidang 2024/2025. Rapat berlangsung di ruang Sidang Utama DPRD Kutim dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayid Anjas. Dari 40 anggota dewan, 21 hadir dalam rapat tersebut, bersama Sekretaris DPRD (Seswan) Juliansyah, pejabat Perangkat Daerah (PD), serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Staf Ahli Sulastin turut hadir mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim H M Agus Hari Kesuma.
Usai rapat, Sulastin menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya ditugaskan untuk mewakili Pjs Bupati karena sedang menghadiri kegiatan lain di Sangatta.
“Saya hadir mewakili Pak Pjs Bupati karena beliau memiliki banyak kegiatan di sini. Salah satu agenda hari ini adalah penutupan dan pembukaan masa sidang serta penetapan struktur Panitia Khusus (Pansus) Raperda,” ujar Sulastin.
Menurut Sulastin, keberadaan Raperda ini sangat penting untuk segera disahkan. Harapannya, seluruh Raperda yang dibahas dapat direalisasikan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Beberapa Raperda yang masuk agenda pembahasan merupakan warisan dari DPRD periode sebelumnya, yang kemudian dilanjutkan oleh anggota legislatif yang baru.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kutim Sayid Anjas, menegaskan bahwa DPRD telah membentuk empat Pansus untuk menangani empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tiga dari Raperda tersebut sudah selesai dibahas di masa sidang sebelumnya dan tinggal menunggu pengesahan. Sedangkan satu Raperda lagi masih dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Kami menargetkan seluruh Raperda ini dapat selesai dan disahkan melalui rapat paripurna pada akhir Oktober,” ungkap Sayid Anjas.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Raperda, terutama terkait kebakaran. Mengingat kondisi geografis Kutim yang rentan terhadap bencana ini.
Selama rapat berlangsung, beberapa anggota DPRD menyampaikan pandangan dan masukan terkait pentingnya implementasi Raperda. Khususnya yang berkaitan dengan isu-isu sosial dan lingkungan. Mereka menekankan bahwa kebijakan-kebijakan yang dihasilkan harus relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dapat menjawab tantangan yang dihadapi daerah. Secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan.
Pembentukan Pansus baru ini diharapkan akan mempercepat pembahasan dan implementasi Raperda yang tersisa. Komitmen dari seluruh anggota DPRD untuk bekerja sama demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kutim sangat dibutuhkan.
Dengan agenda yang padat, DPRD Kutim terus berupaya menjaga ritme kerja yang produktif agar seluruh kebijakan dapat segera diterapkan di masing-masing PD. Sebagai salah satu daerah strategis di Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kutim memiliki tantangan tersendiri. Namun dengan kerja keras dan komitmen dari pemerintah daerah, target-target pembangunan yang telah dicanangkan dapat tercapai. (kopi8/kopi3)