Momen DPRD Kabupaten Kutai Timur
Bentuk Panitia Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah. Foto: Bahtiar Pro Kutim
SANGATTA — DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Senin (14/10/2024). Pembentukan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kutim Prayunita Utami, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan serta perwakilan Pemkab Kutim yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Sudirman Latief.
Langkah ini menjadi sinyal penting bagi masyarakat Kutim yang mendambakan lingkungan aman dan tertib. Dalam pembahasannya, Sudirman Latief menegaskan bahwa Raperda ini merupakan respons terhadap berbagai persoalan ketertiban yang kerap muncul di tengah masyarakat. Dari masalah keamanan hingga kebersihan, regulasi ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret dan berkelanjutan.

“Keberadaan Perda ini sangat penting untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Kami siap memberikan dukungan penuh kepada Pansus dalam proses pembahasan ini,” ujar Sudirman Latief saat menyampaikan pandangannya di hadapan peserta rapat.

Pansus yang dibentuk terdiri dari perwakilan berbagai fraksi di DPRD Kutim, diharapkan dapat bekerja secara komprehensif. Wakil Ketua DPRD Kutim Prayunita Utami, menekankan pentingnya agar pembahasan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar melibatkan suara masyarakat.
“Kami berharap Pansus dapat bekerja secara efektif dan efisien, melakukan kajian mendalam serta menyerap aspirasi masyarakat. Diskusi yang melibatkan berbagai pihak menjadi kunci agar hasilnya maksimal dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkap Prayunita.

Salah satu aspek penting dari Raperda ini adalah kemampuannya untuk mengatur aktivitas masyarakat secara lebih tertib dan terstruktur. Hal ini mencakup pengaturan mengenai ruang publik, keamanan lingkungan, hingga peraturan yang lebih tegas terkait kebersihan. Raperda ini juga diharapkan dapat mencegah potensi gangguan ketertiban yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk segera melanjutkan pembahasan Raperda ini dalam waktu dekat. Diharapkan, pembahasan tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktu untuk diusulkan dalam sidang berikutnya, sehingga aturan ini dapat segera diterapkan dan memberi dampak positif bagi masyarakat Kutim. Langkah ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tatanan sosial yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. (kopi7/kopi3)