Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah saat memberikan keterangan pers. Foto: Fuji/Pro Kutim
SANGATTA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Misliansyah, memberikan keterangan pers mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam wawancara pada Kamis (9/1)2025), ia mengungkapkan bahwa pada tahap satu, sebanyak 3.700 peserta telah dinyatakan lulus, sementara pada tahap dua, 300 peserta lolos seleksi.
Namun, terdapat perubahan status pada 309 peserta PPPK.
“Perubahan status ini terjadi karena beberapa peserta meninggal dunia, mengundurkan diri, atau mencapai batas usia pensiun,” jelas Misliansyah.
Saat ini, BKPSDM sedang melakukan verifikasi dan evaluasi data peserta seleksi Tahap Kedua. Misliansyah optimistis, jika proses ini berjalan sesuai jadwal, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap Kedua dapat diterbitkan pada awal Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya akurasi dalam proses verifikasi agar data yang disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diproses tanpa kendala.
“Kami berupaya memastikan semua tahapan seleksi ini berjalan dengan transparan dan tepat waktu,” tambahnya.
Selama proses seleksi dan pengangkatan PPPK berlangsung, tenaga honorer daerah yang dikenal sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutai Timur tetap mempertahankan status mereka sebagai pegawai non-ASN.
Menurut Misliansyah, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor.
“TK2D tetap menjadi bagian penting dalam mendukung operasional pemerintahan, khususnya di bidang pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dengan tersedianya ribuan formasi PPPK, pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dapat memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Namun, Misliansyah juga mengingatkan bahwa ada tantangan yang perlu diatasi, termasuk memastikan kelengkapan administrasi peserta dan menyesuaikan data dengan kebutuhan organisasi.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya kita untuk memperkuat layanan publik di Kutai Timur ke depannya,” ujarnya.
Proses seleksi PPPK ini diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan tenaga kerja di Kutai Timur. Pengangkatan PPPK secara bertahap tidak hanya mengatasi kebutuhan pegawai di sektor pemerintahan tetapi juga menciptakan stabilitas tenaga kerja bagi masyarakat setempat. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, maka Kabupaten Kutai Timur akan mendapatkan tambahan tenaga profesional yang mampu mendukung program pembangunan daerah. Pemerintah daerah optimistis, pengangkatan PPPK ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(kopi12/kopi13/kopi3)