Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono saat menghadiri Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati. Foto: Istimewa
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-24 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (15/01/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 25 anggota DPRD Kutim, serta sejumlah pejabat dari OPD, Forkopimda, dan undangan lainnya.
Rapat yang merupakan bagian dari masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025 ini membahas agenda penting, yakni pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, membuka rapat dengan menyampaikan dasar hukum yang mengatur pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 79, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD pada rapat paripurna,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pengumuman pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan Bupati Kutim dengan nomor B-100.1.4.1/3730/BUP. Surat tersebut memuat pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim hasil Pilkada Serentak Tahun 2020.

Setelah pengumuman dilakukan oleh DPRD, tahap berikutnya adalah mengusulkan pemberhentian tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
“Langkah ini diperlukan untuk mendapatkan penetapan resmi atas pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim,” tambah Anjas.
Untuk melanjutkan agenda rapat, Sayid Anjas memberikan kesempatan kepada Sekwan DPRD Kutim, Juliansyah, untuk membacakan pengumuman resmi terkait usulan pemberhentian tersebut.

“Kepada saudara Sekwan Kabupaten Kutim, saya persilakan untuk membacakan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutim hasil Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujarnya.
Pengumuman ini menandai tahapan formal dalam proses pergantian kepala daerah yang masa jabatannya akan segera berakhir. Meski berlangsung dengan agenda yang spesifik, rapat ini berjalan lancar dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Proses pemberhentian kepala daerah ini juga menjadi langkah awal untuk mempersiapkan transisi kepemimpinan di Kutai Timur, seiring mendekatnya masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode ini. Seluruh tahapan ini diharapkan berjalan sesuai regulasi, sehingga memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pemerintahan di masa mendatang.(kopi13/kopi3)