Beranda Kutai Timur Ini Kebijakan Ketat Pemkab Kutim Sambut Ramadan

Ini Kebijakan Ketat Pemkab Kutim Sambut Ramadan

161 views
0

Foto: Kasatpol PP Kutim Fata Hidayat. (Ist)

SANGATTA – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), arena biliar, warung makan, serta penjualan kembang api dan petasan. Sejumlah kebijakan diterapkan untuk memastikan ketertiban selama bulan Ramadan, termasuk penutupan tempat hiburan dan larangan penjualan petasan.

Kasatpol PP Kutim Fata Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait aturan yang berlaku selama Ramadan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesucian bulan puasa dan menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam yang menjalankan ibadah.

Dalam kebijakan yang telah disampaikan, tempat hiburan malam, arena biliar, dan tempat ketangkasan diwajibkan tutup tiga hari sebelum Ramadan hingga beberapa hari setelah Idulfitri. Aturan ini telah disosialisasikan secara langsung, dan Satpol PP memastikan bahwa sebagian besar pengelola telah menaati imbauan tersebut.

“Kami sudah melakukan sosialisasi dan beberapa tempat hiburan malam sudah tutup. Kami juga menempelkan imbauan di lokasi-lokasi tersebut agar pemilik usaha patuh terhadap kebijakan ini,” ujar Fata Hidayat, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, bagi pemilik warung makan, pemerintah memberikan kelonggaran dengan sejumlah pembatasan. Warung makan tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi harus mengikuti aturan tertentu, seperti menutup sebagian pintu atau menerapkan sistem layanan antar (delivery).

“Kami sudah menyampaikan kepada pemilik warung makan bahwa mereka masih bisa berjualan, namun tidak seperti hari biasa. Hal ini untuk menghormati mereka yang berpuasa,” jelas Fata.

Petasan Dilarang Keras, Satpol PP Siap Bertindak

Selain tempat hiburan dan warung makan, Satpol PP Kutim juga mengawasi ketat peredaran petasan selama Ramadan. Menurut Fatah, petasan dilarang keras karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada penjual petasan dan akan terus melakukan pengawasan. Penjualan kembang api masih diperbolehkan, tetapi petasan tidak boleh dijual sama sekali,” tegasnya.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Satpol PP Kutim akan mengintensifkan patroli selama bulan Ramadan. Langkah ini dilakukan guna mencegah pelanggaran dan menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar bulan suci Ramadan bisa berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkas Fata.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap Ramadan tahun ini bisa dijalani dengan lebih khusyuk dan tanpa gangguan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhidmatan ibadah. (*/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini