SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerbitkan revisi petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini merespons Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri yang mengatur pola pembelajaran selama bulan suci.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.5.1/1041/Disdikbud-3.1, menetapkan bahwa pembelajaran di satuan pendidikan akan berlangsung mulai 6 hingga 20 Maret 2025, dengan beberapa penyesuaian.
Dalam upaya memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik, sekolah dianjurkan mengadakan kegiatan keagamaan. Bagi siswa Muslim, program seperti tadarrus Al-Qur’an, pesantren kilat dan kajian Islam akan menjadi bagian dari kegiatan sekolah. Sementara itu, siswa non-Muslim diberikan kesempatan mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinan mereka.
“Pesantren kilat wajib dilaksanakan pada 6 dan 7 Maret 2025 dengan menyesuaikan jenjang kelas dan sumber daya masing-masing sekolah,” tulis Mulyono dalam surat edaran tersebut.

Agar tidak mengganggu ibadah puasa, durasi setiap jam pelajaran dipotong maksimal 10 menit. Mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) selama Ramadan hanya diisi dengan teori yang disampaikan di dalam kelas.
Selain itu, satuan pendidikan diwajibkan memantau aktivitas peserta didik baik di sekolah maupun di rumah. Mekanisme pemantauan bisa menggunakan buku penghubung, jurnal, atau rubrik yang disusun oleh sekolah, dengan pendanaan yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOSP) atau kontribusi orang tua secara sukarela.
“Libur Idulfitri bagi satuan pendidikan di Kutim ditetapkan pada 21-28 Maret serta 2-8 April 2025. Setelah momen Lebaran, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal mulai 9 April 2025,” sebutnya.
Selama liburan, peserta didik diimbau untuk tetap menjalin silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan. Orang tua juga diminta berperan aktif dalam mendampingi anak-anak mereka selama Ramadan, baik dalam beribadah maupun kegiatan belajar mandiri.
Dengan berlakunya kebijakan ini, Surat Edaran sebelumnya Nomor B-400.3.5.1./782/Disdikbud-3.1 tanggal 18 Februari 2025 resmi dicabut. Kebijakan baru ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan belajar dan peningkatan nilai-nilai religius di bulan suci Ramadan, sejalan dengan tujuan pembentukan karakter peserta didik di Kutim. (kopi3)