Tangkapan Layar surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon ASN (CASN) tahun 2024.
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Kepala BKPSDM Misliansyah, menyampaikan informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Informasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025, serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon ASN (CASN) tahun 2024.
Dalam surat BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, dijelaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berlanjut bagi yang belum mendapatkan Nomor Induk. Ada beberapa poin utama dalam keputusan ini, termasuk batas waktu pengusulan dan pengangkatan yang telah ditetapkan.

Khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) :
- CPNS yang lulus seleksi dan memenuhi syarat akan diangkat paling lambat 1 Juni 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025.
- Tanggal mulai tugas (TMT) CPNS ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.
- Jika usulan masuk sebelum akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan, maka TMT ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) :
- PPPK yang mengisi kebutuhan ASN 2024 akan diangkat dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 10 September 2025.
- TMT PPPK ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.
- Jika usulan masuk sebelum akhir Februari 2025 namun belum diterbitkan, maka TMT ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Selain itu, instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk harus melanjutkan proses pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja sesuai jadwal.
Dalam surat ini, BKN juga mencabut Surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi ASN 2024. Namun, Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru.
Selain itu, instansi pemerintah tetap wajib menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga resmi diangkat sebagai ASN. Hal ini merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
Menanggapi surat dari BKN ini, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, menegaskan bahwa pihaknya memastikan semua proses pengangkatan ASN berjalan tepat waktu.
“Kami segera menyesuaikan jadwal dan mengajukan usulan Nomor Induk sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Ini penting agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pengangkatan ASN di daerah,” ujarnya.
Dengan adanya kepastian jadwal dari BKN, diharapkan seluruh proses pengangkatan ASN 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif yang menghambat kebutuhan pegawai di berbagai sektor pemerintahan. (kopi3)