Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Warga Gang Rukun dan Yayasan Swarga Bara

Pemkab Kutim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Warga Gang Rukun dan Yayasan Swarga Bara

166 views
0

Jalannya dialog membahas sengketa lahan warga Gang Rukun dengan Yayasan Swarga Bara. Foto: Habibah/Pro Kutim

SANGATTA – Sengketa lahan yang melibatkan warga Gang Rukun, Jalan Dayung, Desa Singa Gembara, dengan Yayasan Swarga Bara, kembali diperbincangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. Rapat yang digelar pada Kamis, (20/3/2025) di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC) serta warga yang terdampak sengketa lahan tersebut.

Permasalahan ini bermula dari klaim tumpang tindih atas kepemilikan lahan. Warga Gang Rukun mengaku telah lama mendirikan rumah dan beraktivitas di atas tanah yang saat ini diklaim sebagai bagian dari sertifikat milik PT KPC, yang dikelola oleh Yayasan Swarga Bara. Hal ini menyebabkan ketegangan antara pihak perusahaan, yayasan, dan warga setempat, yang merasa berhak atas lahan tersebut.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, dalam kesempatan itu menegaskan adanya kelemahan secara yuridis terhadap sertifikat yang dimiliki oleh Yayasan Swarga Bara. Mahyunadi berharap PT KPC dapat mempertimbangkan kepentingan warga yang telah menempati dan membangun di atas lahan tersebut selama bertahun-tahun. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kami berharap PT KPC mau mengalah demi kepentingan warga. Harapannya, ada titik terang dalam permasalahan ini, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” ujar Mahyunadi.

Mahyunadi juga menyampaikan bahwa permasalahan ini memerlukan penyelesaian yang adil dan bijaksana bagi semua pihak. Oleh karena itu, ia mengumumkan bahwa rapat lanjutan akan diadakan pada 10 April 2025, dengan harapan pada pertemuan berikutnya sudah ada keputusan yang jelas mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Masyarakat Gang Rukun yang hadir dalam rapat tersebut berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang berpihak kepada mereka, mengingat mereka telah lama tinggal di lahan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanah yang kini menjadi sengketa sudah mereka huni dan bangun sejak bertahun-tahun lalu, dan sangat berharap agar ada keputusan yang memberikan rasa keadilan.

Di sisi lain, pihak PT KPC belum memberikan keputusan final terkait masalah ini. Mereka mengungkapkan bahwa mereka masih akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai status kepemilikan lahan, dan belum dapat memberikan keputusan yang mengikat pada pertemuan tersebut.

Rapat lanjutan yang dijadwalkan pada April mendatang diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak, serta mencegah terjadinya potensi konflik lebih lanjut di kemudian hari.(kopi10/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini