Teks: Rapat koordinasi strategis perbaikan jalan di Muara Bengkal yang dipimpin Wabup Kutim H Mahyunadi di Kantor Kecamatan Muara Ancalong, Senin (5/5/2025).
MUARA ANCALONG – Harapan masyarakat pedalaman Kutai Timur (Kutim) untuk menikmati akses jalan yang layak kembali menguat. Rapat koordinasi strategis yang digelar di Kantor Kecamatan Muara Ancalong, Senin (5/5/2025), menjadi titik balik perbaikan infrastruktur yang sempat tertunda. Dihadiri Wakil Bupati Kutim H Mahyunadi, Camat Muara Bengkal Norhadi, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di kawasan itu, pertemuan ini membuahkan kesepakatan konkret. Yaitu perbaikan jalan dimulai, tanpa menunggu anggaran pemerintah.
“Saya rasa tidak perlu kita mengingatkan kewajiban CSR atau bahkan sanksi jika tidak melaksanakan CSR. Karena setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah kerjanya wajib memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Mahyunadi, di hadapan para peserta rapat.

Nada bicaranya tenang, namun tegas. Ia mengutip berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).
Mahyunadi menegaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib mengalokasikan dana CSR, sesuai kemampuan dan kepatutan, untuk pembangunan masyarakat dan lingkungan sekitar. Ketentuan ini bahkan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyebutkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaksanakan CSR, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Namun pagi itu, suasana rapat terasa berbeda. Tidak ada debat kusir. Tidak ada perdebatan soal tanggung jawab. Yang ada justru semangat gotong-royong.
“Saya agak terkejut juga, ternyata kesepakatan lahir dengan gampangnya, tanpa alasan yang berbelit-belit,” ujar Mahyunadi, tak bisa menyembunyikan rasa puasnya.

Rapat membahas persoalan infrastruktur jalan di Muara Bengkal yang difasilitasi oleh Camat Muara Ancalong ini, membahas kondisi jalan rusak di Desa Senambah dan wilayah sekitarnya, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan penghambat aktivitas ekonomi. Jalan yang berlubang dan becek parah, membuat distribusi barang dan pergerakan warga terganggu. Namun siang itu, solusi hadir dengan cepat dan elegan.
Semua perusahaan yang hadir menyatakan komitmen membantu perbaikan jalan secara bergotong-royong. Alat berat dan material akan dikerahkan, agar akses jalan kembali bisa dilintasi kendaraan. Sementara ini, tak perlu menunggu proyek APBD.
“Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” ujar Mahyunadi, mengutip pepatah lama yang kini menemukan maknanya di tengah rapat strategis tersebut.

Lebih dari sekadar perbaikan jalan, kesepakatan ini mencerminkan perubahan paradigma. CSR tak lagi dilihat sebagai beban atau kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kemitraan perusahaan dengan masyarakat. Di wilayah-wilayah seperti Muara Bengkal, yang menjadi titik tumpu aktivitas ekstraktif seperti perkebunan, harmoni antara pelaku usaha dan warga lokal adalah syarat mutlak bagi keberlangsungan sosial dan ekonomi.

“CSR bukan soal besar-kecilnya dana. Tapi soal kemauan untuk peduli, dan bertindak nyata. Saya kita dari hasil sumber daya alam yang dihasilkan untuk keuntungan perusahaan, wajar bila perusahaan membagikan setidaknya Rp 10 miliar tiap tahu. untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat,” tambah Mahyunadi didampingi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kutim Wahasuna Aqla dan Camat Muara Bengkal Norhadi.
Di akhir rapat, Mahyunadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh perusahaan yang telah menyepakati langkah cepat perbaikan jalan. Ia berharap model kolaborasi seperti ini dapat menjadi contoh bagi kecamatan lain di Kutim. (kopi3)