Beranda Kutai Timur Peta Ulang Jam Kerja PT Pama, Serikat Pekerja Ajukan Keberatan – Pemkab...

Peta Ulang Jam Kerja PT Pama, Serikat Pekerja Ajukan Keberatan – Pemkab Kutim Fasilitasi Dialog di Tengah Ketegangan

1,345 views
0

Jalannya audiensi perubahan jam kerja Pama dipimpin oleh Wakil Bupati Mahyunadi. Foto: Bella/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar audiensi resmi yang menjadi medan mediasi di tengah mencuatnya ketegangan antara manajemen PT Pamapersada Nusantara dan para pekerjanya. Bertempat di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (14/5/2025), forum ini digelar untuk merespons surat keberatan yang diajukan Serikat Pekerja terhadap rencana perubahan jam kerja yang diusulkan perusahaan tambang besar tersebut.

Audiensi yang berlangsung lebih dari dua jam itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mewakili Bupati, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim Roma Malau, manajemen PT Pama, perwakilan dua serikat pekerja yakni Serikat Pekerja Mandiri dan Serikat Pekerja Site Pama, serta utusan dari Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kehadiran pemerintah daerah bukan sekadar formalitas. Mahyunadi menegaskan bahwa Pemkab Kutim mengambil posisi sebagai penengah yang berkomitmen mengawal terciptanya solusi adil, berpihak pada kesejahteraan buruh namun tidak mematikan denyut operasional perusahaan.

“Dialog seperti ini penting agar kita tidak saling curiga. Pemerintah mendorong agar PT Pama mempertimbangkan opsi-opsi lain yang lebih solutif, serta tetap menghormati hak-hak pekerja,” ujar Mahyunadi, yang selama pertemuan berulang kali menekankan pentingnya asas mufakat.

Rencana perubahan jam kerja yang menjadi polemik mencuat setelah PT Pama menyampaikan niat menerapkan sistem kerja baru, yakni skema tiga shift selama 20 hari berturut-turut tanpa hari libur. Sistem ini dipandang manajemen sebagai bagian dari restrukturisasi operasional untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi.

Tri Rahmad Sholeh, Human Capital Head PT Pama, menjelaskan bahwa perubahan tersebut tidak dilandasi niat sepihak, melainkan merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap ritme kerja di lapangan.

“Kami paham bahwa ini bukan hal mudah. Tapi perubahan ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih aman dan efisien. Kami juga membuka ruang dialog dan mengajak serikat pekerja berkontribusi memberi masukan yang konstruktif,” ujar Tri.

Rencana implementasi sistem baru itu disebut akan dimulai Jumat, 16 Mei 2025, secara bertahap dengan sasaran awal pada departemen yang memiliki jumlah personel paling sedikit. Namun, pernyataan itu justru mempertebal kekhawatiran para pekerja.

Edi Nurcahyono, salah satu perwakilan Serikat Pekerja Site Pama, menyatakan penolakan keras terhadap sistem tiga shift tanpa hari libur tersebut. Ia menilai rencana itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip kerja layak yang dijamin undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Model kerja seperti itu menggerus hak dasar pekerja untuk beristirahat. Kami ingin mendengar langsung dari manajemen, tetapi jika tidak ada kesepakatan, maka kami siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edi.

Pernyataan Edi diamini oleh pimpinan Serikat Pekerja Mandiri, yang menyebut bahwa beban psikologis dan fisik pekerja harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan ritme kerja. Kedua serikat menuntut agar perubahan jam kerja dibahas secara lebih mendalam melalui forum bipartit, dan tidak dipaksakan secara sepihak.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Roma Malau menegaskan bahwa setiap perubahan sistem kerja harus mengacu pada klausul yang telah disepakati dalam PKB. Ia mengapresiasi keterbukaan semua pihak, tetapi tetap mengingatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus berpijak pada asas kesepakatan bersama.

“Perlu ada mekanisme formal, bukan hanya sosialisasi satu arah. Jika ada ketidaksesuaian dengan PKB, maka perubahan itu tidak bisa diberlakukan. Kami harap forum lanjutan bisa menghasilkan mufakat yang tidak merugikan salah satu pihak,” tutur Roma.

Menutup pertemuan, audiensi tersebut tidak menghasilkan keputusan final, namun disepakati bahwa perundingan lanjutan akan digelar secara internal antara manajemen dan serikat pekerja dalam waktu dekat. Pemkab Kutim menyatakan siap memfasilitasi kembali jika diperlukan, agar benang kusut persoalan ini tidak menjalar menjadi konflik terbuka.

Bagi para pekerja, hasil dari proses dialog ini akan menjadi penentu arah masa depan mereka. Sementara bagi perusahaan, keberhasilan menavigasi isu ini akan menguji sejauh mana kepatuhan mereka terhadap prinsip keberlanjutan dan keadilan dalam berbisnis. (kopi8/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini