Momen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat resmi disepakati dalam Rapat Paripurna ke-36 Masa Sidang II tahun 2024/2025. Foto: Alvian Pro Kutim
SANGATTA – Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menandai babak baru dalam tata kelola ketertiban dan perlindungan masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat resmi disepakati dalam Rapat Paripurna ke-36 Masa Sidang II tahun 2024/2025, yang digelar Senin (15/5/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kutim.
Langkah ini bukan sekadar formalitas legislasi, tetapi sebuah manifestasi dari kesadaran kolektif pemerintah dan wakil rakyat untuk memperkuat fondasi sosial demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan inklusif.

Mewakili Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Sudirman Latif, menegaskan bahwa substansi Raperda ini menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Bukan hanya soal menertibkan, tetapi juga melindungi.
“Regulasi ini adalah bentuk komitmen untuk memastikan masyarakat merasa nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tanpa gangguan yang mencederai rasa aman mereka. Mulai dari kebisingan yang berlebihan, penyalahgunaan fasilitas publik, hingga aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan. Semua diatur agar tidak dibiarkan tanpa penanganan,” ujar Sudirman, membacakan sambutan Bupati Kutim.

Raperda ini mengatur secara rinci mekanisme penertiban terhadap kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum. Tak hanya itu, keberadaan aparatur penegak peraturan daerah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), juga diperkuat perannya dalam pengawasan dan penindakan, dengan tetap menjunjung pendekatan humanis dan persuasif.
Yang menarik, Raperda ini tidak hanya menitikberatkan pada pendekatan top-down dari pemerintah ke warga. Salah satu poin penting adalah pelibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan terlindungi. Pemerintah merancang skema pembinaan kelompok sadar hukum dan keamanan, yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitarnya.
Ketua DPRD Kutim Jimmi, menegaskan bahwa proses penyusunan Raperda ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Ia menyebutkan, pembahasan dilakukan secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) bersama eksekutif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Semua dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan ini berpihak pada kepentingan warga, tanpa mengabaikan realitas sosial dan nilai-nilai lokal.

“Raperda ini bukan hanya tentang menegakkan aturan di ruang publik, tapi juga soal keberpihakan terhadap masyarakat yang ingin hidup damai. Kami mengakomodasi norma lokal, budaya, serta kebiasaan masyarakat dalam setiap pasal yang disusun,” ujar Jimmi.
Ketentuan dalam Raperda ini juga mencakup pengelolaan ruang publik dan fasilitas umum secara bijak, serta penanggulangan kegiatan ilegal yang meresahkan, seperti premanisme atau penyalahgunaan area publik. Di samping itu, sanksi administratif dirancang untuk memberikan efek jera, namun tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan non-represif.

Proses berikutnya, Raperda ini akan dievaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD Kutim ini menjadi penanda arah baru dalam pengelolaan kehidupan sosial yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan. Sebuah peraturan yang tidak hanya mengatur, tetapi juga merangkul. Mengingatkan bahwa di balik setiap pasal hukum, terdapat harapan masyarakat yang ingin merasa damai di tanahnya sendiri. Raperda ini hadir bukan sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai jembatan menuju keteraturan yang berpihak pada manusia. Dalam wajah hukum yang tegas, tetap ada ruang untuk dialog dan kepedulian. (kopi4/kopi3)