Beranda Kutai Timur Bapenda Kutim Sosialisasikan PBJT Makanan dan Minuman kepada Lembaga Penerima Hibah 2025

Bapenda Kutim Sosialisasikan PBJT Makanan dan Minuman kepada Lembaga Penerima Hibah 2025

109 views
0

SANGATTA- Di balik aroma sajian dan riuh diskusi tata kelola hibah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyisipkan edukasi penting, yaitu kewajiban perpajakan daerah. Di Ruang Damar, Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Rabu (21/5/2025), perangkat daerah satu ini mengambil peran sebagai narasumber dalam kegiatan Penyusunan Tata Cara Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan berupa uang untuk tahun anggaran 2025.

Dalam forum yang dihadiri puluhan pengelola lembaga penerima hibah tersebut, sorotan utama bukan hanya soal akuntabilitas belanja publik, tetapi juga kewajiban perpajakan yang kerap luput dipahami secara utuh. Materi yang dibawakan oleh Simon Floris Fernandez, Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi, dan Sosialisasi Bapenda Kutim, berjudul “Sosialisasi PBJT Makanan dan/atau Minuman Sesuai Perda Kutim No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”. Paparannya langsung menyasar satu elemen vital dalam kegiatan lembaga, yakni konsumsi.

Simon menjelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman berlaku bagi restoran, rumah makan, hingga penyedia jasa boga dan katering yang menawarkan fasilitas seperti meja, kursi, serta pelayanan makan di tempat. Tarif pajaknya dipatok sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
“PBJT dikenakan kepada penyedia makanan dan/atau minuman, dengan tarif sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima,” terang Simon dalam presentasinya.

Regulasi ini bersandar pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketat objek dan subjek pajak. Setiap individu atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang serta jasa tertentu termasuk dalam kategori wajib pajak. Sosialisasi ini, kata Simon, penting agar para pengelola hibah yang menggunakan dana untuk konsumsi memahami bahwa belanja makanan pun tak lepas dari kewajiban perpajakan.

Tak hanya memaparkan aturan, Bapenda Kutim juga memperkenalkan sistem pelaporan digital yang telah disiapkan melalui laman resmi mereka, www.bapenda-kutim.com. Melalui fitur e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik), wajib pajak dapat menginput data, menghitung sendiri setoran, mengunggah bukti pembayaran, dan menyelesaikan pelaporan secara daring.

“Langkah-langkahnya cukup mudah. Login ke portal, pilih menu rekam dan setoran SPTPD, isi slip setoran, lalu unggah bukti pembayaran. Semua dirancang untuk efisien dan transparan,” urai Simon.

Lebih jauh, hasil pembayaran PBJT tersebut harus tercatat dalam Buku Kas Umum (BKU) masing-masing lembaga dengan nomenklatur khusus, “PBJT Makanan dan/atau Minuman”. Hal ini penting untuk memastikan pelaporan yang akuntabel dan konsisten.

Di hadapan peserta yang terdiri dari pengurus organisasi masyarakat dan lembaga sosial penerima hibah, Simon juga membuka layanan konsultasi bagi mereka yang masih memerlukan pendampingan lebih lanjut. Bapenda, kata dia, siap membantu melalui saluran WhatsApp di nomor 08115805710.

Kehadiran Bapenda dalam kegiatan ini menegaskan bahwa aspek perpajakan adalah bagian tak terpisahkan dari tata kelola bantuan hibah. Lebih dari sekadar menyampaikan regulasi, kegiatan ini menjadi ruang edukasi fiskal yang penting, menyambung urusan dapur lembaga dengan tanggung jawab fiskal kepada daerah.

Melalui sosialisasi ini, Bapenda Kutim tidak hanya menagih, tetapi juga mengajar. Mengajak lembaga sipil untuk sadar pajak, sambil tetap menjalankan perannya dalam masyarakat. Sebab pada akhirnya, uang rakyat yang dibelanjakan, harus kembali pula kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang tertib dan transparan. (kopi14/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini