Beranda Kutai Timur Disperindag Kutim dan Hiswana Migas Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kilogram

Disperindag Kutim dan Hiswana Migas Perketat Pengawasan Distribusi LPG 3 Kilogram

84 views
0

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim Achmad Doni Erviady (kiri). Foto: Habibah/Pro Kutim

SANGATTA – Guna mencegah penyalahgunaan distribusi gas LPG subsidi 3 kilogram, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) bersama Hiswana Migas semakin memperketat pengawasan di lapangan. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya praktik nakal oleh sejumlah pengecer maupun konsumen yang membeli melebihi batas ketentuan.

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Doni Erviady, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta seluruh agen dan pangkalan untuk lebih cermat dalam memeriksa identitas pembeli. Ia mengungkapkan, kendati sistem pembelian berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah diterapkan, celah penyalahgunaan masih terjadi.

“Permasalahan kita di tabung gas ini sangat klasik. Banyak pengecer yang masih bermain. Padahal, kita sudah pakai sistem NIK, tapi tetap saja ada yang menyalahgunakan. Dari bapak sampai cucu ikut ambil,” ujar Doni saat ditemui awak media Rabu (4/6/2025).

Doni menyebutkan, saat ini kebijakan pembelian hanya memperbolehkan satu tabung per satu NIK. Namun bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan lebih, bisa mengajukan dengan menyertakan surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan.

“UMKM tetap jadi prioritas. Kalau butuh lebih, harus ada surat resmi,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Hiswana Migas, Nasir Bajuber, menyampaikan bahwa sistem distribusi kini telah sepenuhnya digital dengan menggunakan Merchant Apps Pertamina (MAP). Sistem ini mencatat transaksi berdasarkan NIK dan langsung membatasi kuota pembelian.

“Tidak ada lagi pencatatan manual seperti logbook. Konsumen rumah tangga hanya bisa beli 4 sampai 6 tabung per bulan. Sementara UMKM dengan NIB dan KBLI 47772 bisa membeli 8 sampai 15 tabung,” jelas Nasir melalui pesan WhatsApp.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan NIK ganda atau keributan di pangkalan, pihaknya tak segan memberi sanksi.

“Kami keluarkan SP1, alokasi pangkalan bisa dipindahkan ke tempat lain selama dua minggu. Jika kedapatan menjual ke pengecer, alokasinya dikurangi,” tegasnya.

Distribusi LPG ke pangkalan sendiri dilakukan setiap minggu dengan jumlah antara 160 hingga 200 tabung, tergantung kebutuhan wilayah. Dalam kondisi darurat seperti banjir atau bencana, pengiriman akan diprioritaskan.

Nasir menambahkan, pengawasan tidak hanya dari pihak agen, tetapi juga Disperindag Kutim. Masyarakat pun diimbau aktif melapor jika menemukan kejanggalan.

“Di papan nama pangkalan ada kontak pengaduan langsung ke agen. Silakan digunakan,” tutupnya.(*/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini