Rapat Paripurna Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Foto: Vian Pro Kutim
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dalam Rapat Paripurna ke-38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Senin (23/6/2025), Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.
Disampaikan di hadapan 30 legislator, jajaran Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah di ruang sidang utama, Raperda ini menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan nasional. Bupati menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perubahan atas Perda ini bukan hanya soal penyesuaian terhadap regulasi pusat, tetapi juga langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Kita ingin memastikan Kutim mampu berdiri lebih mandiri dari sisi fiskal,” kata Ardiansyah di hadapan forum paripurna.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam terhadap objek pajak dan retribusi yang potensial. Optimalisasi penerimaan dari sektor-sektor tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan implementasi Perda yang baru nanti, kami menargetkan ada peningkatan PAD secara bertahap, terutama dari sektor jasa umum, perizinan, serta pemanfaatan aset daerah. Ini akan sangat membantu dalam pembiayaan program-program prioritas pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ardiansyah.

Ketua DPRD Kutim Jimmi, yang memimpin jalannya sidang, menyambut positif langkah tersebut. Ia menekankan pentingnya memperhatikan keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat. Serta pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kita tentu mendukung peningkatan pendapatan daerah, tapi tetap harus menjaga keseimbangan. Jangan sampai kebijakan ini malah memberatkan pelaku usaha dan warga. Karena itu, DPRD Kutim akan mencermati betul isi Raperda ini dalam pembahasan selanjutnya,” tutur Jimmi.
Raperda ini dijadwalkan akan dibahas secara intensif bersama perangkat daerah teknis. Serta menerima masukan dari masyarakat sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah yang sah. Pemerintah daerah berharap aturan baru ini bisa menjadi pijakan kuat dalam membangun Kutim yang lebih berdaya secara fiskal dan berkelanjutan dalam pelayanan publik.
Rapat paripurna ke-38 ini menjadi momentum penting bagi Kutim dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan transformasi sistem keuangan nasional. Sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat kapasitas fiskal demi mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan inklusif. (kopi4/kopi3)