SANGATTA – Di tengah geliat ekonomi kerakyatan yang mulai menggeliat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), satu langkah penting untuk melindungi karya dan inovasi masyarakat mulai digalakkan. Pemkab Kutim melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar Sosialisasi Percepatan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bagi Masyarakat Kutim, Rabu, (25/6/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Damar, lantai dua Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Acara ini tidak hanya menjadi wadah informasi hukum, tetapi juga forum strategis bagi pelaku usaha kecil menengah. Untuk menyadari betapa pentingnya merek sebagai identitas bisnis yang sah secara hukum.

Kepala BRIDA Kutim Aji Wijaya Efendi, secara resmi membuka sosialisasi yang turut dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah sekolah menengah atas dan kejuruan di Sangatta. Hadir pula perwakilan dari PT Kaltim Prima Coal (KPC), kontraktornya PT Pamapersada Nusantara, serta puluhan pelaku UMKM dari berbagai binaan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Terutama bagi pelaku usaha dan kalangan akademisi, agar sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai perlindungan terhadap inovasi,” ujar Aji dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa BRIDA Kutim akan terjun langsung ke lapangan, membantu masyarakat yang memiliki produk maupun inovasi agar dapat mengurus hak merek mereka secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Narasumber utama sosialisasi ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim) Mia Kusuma Fitriana. Diskusi dipandu oleh Peneliti Ahli Muda BRIDA Kutim Dadang Lesmana.

Data yang dihimpun dari panitia menunjukkan antusiasme tinggi dari pelaku UMKM di wilayah Kutim. Hadir dalam sosialisasi ini antara lain 12 UMKM binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, 31 UMKM binaan KPC, 24 UMKM dampingan Pama Persada Nusantara, 44 anggota komunitas TDA Sangatta, serta 15 UMKM non-binaan. Sementara 9 UMKM lainnya tercatat telah memiliki hak paten merek.
Program ini juga didukung nyata oleh Kaltim Prima Coal (KPC) yang sebelumnya telah memfasilitasi proses sertifikasi merek bagi tiga pengrajin batik lokal Sangatta. Saat ini, sebanyak 31 pelaku UMKM lainnya sedang dalam proses pengurusan hak merek dibantu perusahaan tambang batu bara tersebut.
Salah satu penerima manfaat, Masniar Donggo, pengrajin batik “Galuh Kartini”, menyampaikan rasa syukurnya. Ia kini telah memegang hak paten atas produknya berkat fasilitasi dari KPC.
“Saya berharap usaha batik ini semakin berkembang dan bisa menembus pasar yang lebih luas, baik lokal maupun domestik,” ungkapnya penuh haru.
Cerita senada juga datang dari Aufa Zinda Fauzan, pemilik usaha kuliner “Gocel Madiun”.
“Merek saya sekarang sedang dalam proses pengurusan hak paten. Semoga bisa segera selesai dan menjadi bekal untuk mengembangkan usaha yang saya rintis sejak 2019,” ujarnya.

Di sisi lain, KPC melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) menegaskan komitmennya dalam mendampingi pelaku usaha lokal. Act Superintendent Local Business Development KPC Rio Rahim, menyebut kegiatan ini sejalan dengan misi perusahaan dalam mendukung kemandirian masyarakat pascatambang.
“KPC siap bekerja sama dengan pemerintah dalam mendorong pelaku UMKM agar mampu memajukan usahanya secara mandiri. Termasuk melalui pengurusan hak kekayaan intelektual,” kata Rio.
Langkah ini menjadi relevan di tengah realitas pelaku usaha mikro dan kecil yang masih banyak belum memahami pentingnya melindungi identitas merek. Padahal, pelanggaran atau peniruan merek kerap menjadi batu sandungan dalam pengembangan usaha yang lebih besar.
Dengan kolaborasi antara BRIDA Kutim, Kemenkumham, dan dunia industri seperti KPC, ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Kutim kini mendapat pijakan yang lebih kokoh. Bukan hanya sekadar dokumen hukum, HAKI kini menjadi jembatan antara kreativitas dan keberlanjutan ekonomi lokal. (*/kopi3)




































