Beranda Kutai Timur Sosialisasi Mitigasi Metode E-Purchasing -Zubair: Setiap Rupiah Belanja Harus Dipertanggungjawabkan

Sosialisasi Mitigasi Metode E-Purchasing -Zubair: Setiap Rupiah Belanja Harus Dipertanggungjawabkan

141 views
0

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur (Kutim) Zubair. Foto: Vian Prokutim

SANGATTA – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten Kutai Timur menggelar Sosialisasi Tindakan Mitigasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Metode E-purchasing Negosiasi di ruang Meranti Kantor Bupati, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan yuridis kepada Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan arah reformasi sistem PBJ yang kini menekankan digitalisasi total, pemberdayaan UMKM dan produk dalam negeri, serta akuntabilitas berbasis teknologi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur (Kutim), Zubair, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman metode baru dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu Ia juga menyoroti perlunya penyederhanaan struktur tim asistensi Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang selama ini dinilai terlalu panjang dan berlapis. “Kita harus mulai berbenah. Jangan sampai kita sibuk dengan prosedur internal yang justru menghambat efektivitas pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Zubair juga mengingatkan bahwa Kutai Timur saat ini menjadi perhatian pemeriksa eksternal karena persoalan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dinilai belum optimal. Ia meminta para PPK dan PPTK untuk menyiapkan diri dengan baik, termasuk dari segi data dan kesiapan mental, agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. “Tugas kita bukan hanya menyerap anggaran, tapi memastikan setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kita terjebak di masalah hukum karena kelalaian administratif,” tegasnya.

Di kesempatan tersebut, Yeffri Purnama dari Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia selaku narasumber menyampaikan bahwa metode E-purchasing dengan negosiasi kini memiliki posisi penting, seiring dengan peningkatan ambang batas pengadaan langsung serta diperluasnya pemanfaatan katalog elektronik. “Dengan memahami perbedaan antara E-Purchasing dan E-Purchasing Negosiasi, kita tidak hanya mempercepat proses pengadaan, tetapi juga memastikan kepatuhan hukum dan efisiensi anggaran negara,” tegasnya.

Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh tahapan PBJ kini diwajibkan berbasis sistem elektronik—meliputi e-RUP, e-Catalog, e-Purchasing, e-Tendering, hingga e-Kontrak—dengan tujuan menjadikan proses pengadaan lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Dalam metode e-purchasing biasa, harga dan spesifikasi barang/jasa sudah ditetapkan di e-katalog dan tidak bisa dinegosiasi. Namun pada e-purchasing dengan negosiasi, instansi memiliki ruang diskusi teknis dan harga dengan penyedia, terutama dalam pengadaan kompleks atau bernilai tinggi.

Melalui sosialisasi ini, peserta juga dibekali pemahaman menyeluruh tentang aspek hukum dan risiko pengadaan. Salah memilih metode atau melakukan negosiasi di luar sistem dapat berimplikasi hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, penguasaan metode ini merupakan bentuk mitigasi risiko dan kepatuhan terhadap prinsip good governance.

Sosialisasi juga menyoroti komitmen pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM dan produk lokal. Perpres ini mewajibkan minimal 40% anggaran dialokasikan untuk produk dalam negeri, memberikan preferensi harga hingga 25% bagi penyedia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi, serta memberikan insentif berupa uang muka 50% untuk kontrak UMKM di bawah Rp 200 juta.

Dengan semangat kolaboratif, kegiatan ini diharapkan mampu membekali para pelaku Pengadaan Barang Jasa (PBJ) untuk menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika regulasi yang terus berkembang.(kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini