Beranda Kutai Timur Bakal Ada Isbat Nikah Massal Sangatta Utara, Bukti Negara Hadir Sempurnakan Hak...

Bakal Ada Isbat Nikah Massal Sangatta Utara, Bukti Negara Hadir Sempurnakan Hak Sipil Warga

322 views
0

SANGATTA – Di tengah denyut kehidupan masyarakat perkotaan yang kian kompleks, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali menegaskan peran negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya. Melalui kegiatan isbat nikah massal, pemerintah membuka ruang legalisasi pernikahan bagi pasangan suami-istri yang selama ini belum tercatat secara resmi di lembaga negara.

Kegiatan yang bakal digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Utara ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Kementerian Agama (Kemenag) Kutim, dan Pengadilan Agama Sangatta. Berdasarkan surat resmi bernomor T-400.12.3.2/3472/KEC.SGT.U-01, tertanggal 5 November 2025, Camat Sangatta Utara mengimbau seluruh lurah dan kepala desa di wilayahnya untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat.

Dalam surat tersebut dijelaskan, tahapan kegiatan terdiri dari verifikasi berkas pada Kamis, 6 November 2025, dan dilanjutkan dengan sidang isbat nikah pada Kamis, 27 November 2025 mendatanh, yang juga berlangsung di tempat yang sama. Kegiatan ini ditujukan bagi warga yang ingin memperoleh keabsahan hukum atas pernikahan mereka agar tercatat dalam sistem administrasi negara.

Camat Sangatta Utara Hasdiah menegaskan, penyelenggaraan isbat nikah massal merupakan wujud nyata pemerintah hadir membantu masyarakat dalam memperoleh hak-hak administratif. Terutama bagi mereka yang selama ini terhambat oleh faktor ekonomi maupun administratif.

“Kegiatan ini kami sambut dengan baik karena menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Hasdiah.

Hasdiah menjelaskan pula, kegiatan tersebut memiliki nilai sosial dan hukum yang tinggi. Dengan tercatatnya pernikahan secara sah, pasangan suami istri otomatis memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik. Seperti penerbitan akta kelahiran anak, pembaruan kartu keluarga, hingga kepesertaan dalam program jaminan sosial.

Adapun berkas yang perlu disiapkan meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga masing-masing, serta akta cerai dan akta kematian bagi peserta berstatus janda atau duda. Seluruh dokumen harus bermeterai dan distempel resmi dari Kantor Pos, sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Langkah pemerintah ini sekaligus menjadi simbol kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat tertib administrasi kependudukan. Bagi masyarakat kecil, kegiatan ini ibarat pintu pembuka menuju kepastian hukum dan pengakuan negara atas ikatan rumah tangga mereka.

Di tengah upaya pemerintah mewujudkan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang inklusif, isbat nikah massal Sangatta Utara menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir di tengah rakyatnya. Bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga pelindung hak sipil setiap warga. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini