Beranda Kutai Timur Wabup Tegas Bakal Perketat Pengawasan Keuangan Desa di Kutim

Wabup Tegas Bakal Perketat Pengawasan Keuangan Desa di Kutim

52 views
0

Wabup Kutim H Mahyunadi saat menegaskan komitmen Pemkab untuk memperketat pengawasan keuangan Desa. (Habibah Pro Kutim)

SANDARAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayahnya. Langkah tegas ini diambil Wakil Bupati Kutim H Mahyunadi, setelah menemukan banyaknya dugaan penyimpangan administratif dan kelemahan pelaporan dari hasil pemeriksaan para kepala desa.

“Ada sekitar 80 Kepala Desa di Kutai Timur yang kita periksa. Hasilnya, banyak kades yang kita periksa bermasalah, banyak sekali,” ungkap Mahyunadi saat membuka kegiatan pemeriksaan medis gratis oleh Rumah Sakit Kapal (RSK) dr Lie Dharmawan di Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Selasa (4/11/2025).

Mantan Ketua DPRD Kutim itu menuturkan, dari pemeriksaan awal, lebih dari separuh kepala desa terindikasi atau diduga memiliki masalah dalam penyusunan laporan keuangan maupun pelaksanaan kegiatan di tingkat desa. Namun, pihaknya masih mengedepankan pembinaan dan pendampingan administratif sebelum mengambil langkah hukum.

“Kalau kita mau tegas-tegasan, paling tidak lebih dari separuh yang masalahnya bisa dilanjutkan. Cuma, ini karena empat tahun baru pemeriksaan kepada kades-kades, kita utamakan pembinaan dulu,” jelasnya dengan nada tegas namun tetap menekankan pendekatan persuasif.

Mahyunadi menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai pengawas pembangunan daerah. Ia menilai, pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel, karena bersumber dari uang rakyat yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata.

“Saya pakai wewenang (Wabup) sebagai pengawas pembangunan. Kita awal-awal kades baru temukan terjadi banyak masalah. Walaupun jelas dalam tahap pemeriksaan awal ini, kita melakukan pembinaan dan pendisiplinan, untuk memperbaiki laporan-laporan yang salah, asal tidak dengan fiktif,” ujarnya menekankan pentingnya kejujuran dalam tata kelola pemerintahan desa.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana fiktif tidak akan ditoleransi. Setiap rupiah yang diselewengkan wajib dikembalikan ke kas desa, dan jika tidak, Pemkab Kutim siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau dana fiktif, wajib dikembalikan langsung. Jika tidak dikembalikan, kita melakukan laporan pihak yang berwajib. Kenapa demikian? Karena ini uangnya rakyat, uangnya masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan hak-haknya yang disalurkan pelaksanaan kebijakan,” tegasnya.

Langkah pengawasan ketat ini menjadi cerminan komitmen Pemkab Kutim dalam menata ulang sistem pemerintahan desa agar lebih disiplin, bersih, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Di tengah semangat transparansi dan akuntabilitas, Mahyunadi menandaskan bahwa pembinaan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memperbaiki fondasi birokrasi agar lebih kokoh menghadapi tuntutan pembangunan yang terus berkembang.(*/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini