Beranda Kutai Timur Dengan KIE, DPPPA Kutim Tekan Angka Perkawinan Usia Anak

Dengan KIE, DPPPA Kutim Tekan Angka Perkawinan Usia Anak

190
0

Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid. Foto: Miftah/Pro Kutim

SANGATTA – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam menekan angka perkawinan usia anak terus diwujudkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim. Salah satunya melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang digelar di Ruang Rapat kantor DPPPA Kutim, Kamis (6/11).

Berdasarkan data DPPPA Kutim, sepanjang tahun 2024 tercatat 109 kasus perkawinan usia anak di Kutim. Angka tersebut menempatkan Kutim sebagai daerah dengan kasus tertinggi kedua di Kalimantan Timur. Sejumlah faktor menjadi penyebab terjadinya perkawinan usia anak, antara lain keterbatasan akses pendidikan, kondisi ekonomi, dan minimnya pemahaman masyarakat mengenai perkawinan usia anak.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama dengan DPPPA Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Hari ini kami bersama DPPPA provinsi melakukan sosialisasi agar seluruh stakeholder memiliki pemahaman yang sama dan berkomitmen menekan angka perkawinan usia anak. Target kami, pada tahun 2026 Kutai Timur tidak lagi berada di posisi tinggi dalam kasus tersebut,” ujar Idham.

Ia menambahkan, DPPPA Kutim juga baru saja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) terkait mekanisme pengajuan dispensasi kawin.

“Setiap pengajuan dispensasi kini harus diawali dengan asesmen psikologis dan layanan konseling, baik bagi calon pengantin maupun orang tua. Tujuannya agar mereka memahami risiko dan dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak,” jelasnya.

Selain melalui jalur hukum dan edukasi, DPPPA Kutim juga terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pendidikan dan perlindungan anak. Hingga Oktober 2025, tercatat 90 kasus perkawinan anak di Kutim.

“Kami berharap angka ini tidak bertambah hingga akhir tahun. Dengan sosialisasi berkelanjutan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta pemangku kebijakan, kami optimistis kasus perkawinan anak bisa terus ditekan,” harap Idham.

Melalui berbagai langkah strategis ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya untuk melindungi hak anak, memastikan mereka memperoleh kesempatan belajar yang layak, dan menyiapkan generasi muda Kutim yang tangguh, sehat, dan berdaya saing.(kopi8/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini