Beranda Kutai Timur Tahun Depan APBD Kutim Rp 5,73 Triliun – Pemkab dan DPRD Sahkan...

Tahun Depan APBD Kutim Rp 5,73 Triliun – Pemkab dan DPRD Sahkan KUA-PPAS

118 views
0

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menandatangani KUA-PPAS TA 2026 bersama DPRD Kutim. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah menuntaskan tahapan krusial dalam perencanaan fiskal daerah. Kedua lembaga resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026. Penandatanganan kesepakatan penting ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-XI yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, pada Jumat (21/11/2025) malam.
Rapat paripurna bersejarah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua I, Sayid Anjas. Agenda penting tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Hasara, serta seluruh jajaran anggota DPRD dan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Kutim.

Dalam laporannya, Plt Sekwan Hasara merinci struktur anggaran yang telah disepakati bersama. Proyeksi Pendapatan Daerah untuk TA 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 triliun (tepatnya Rp 5.736.200.000.000).

Pendapatan fantastis tersebut bersumber dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 431 miliar, Pendapatan Transfer mencapai Rp 5,21 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 91,9 miliar.

Di sisi pengeluaran, total Belanja Daerah disepakati berada di angka Rp 5,71 triliun. Berdasarkan komposisi pendapatan dan belanja tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2026 diproyeksikan mencatat surplus sebesar Rp 25 miliar, yang juga diiringi dengan pembiayaan netto pada nilai yang sama, yakni Rp 25 miliar.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa penandatanganan dokumen KUA-PPAS ini merupakan fondasi utama yang akan digunakan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2026.

“Kesepakatan ini mencakup asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang kesemuanya menjadi acuan utama dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara,” tutur Bupati Ardiansyah usai prosesi penandatanganan.

Sementara itu Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menambahkan bahwa persetujuan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif.

“Penandatanganan ini adalah komitmen bersama untuk memastikan bahwa seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan demi kemajuan Kutai Timur,” tegas Jimmi.

Dengan disahkannya dokumen KUA-PPAS ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk kemudian dibahas menjadi Raperda APBD 2026.(kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini