SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan kembali garis tegas dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sorotan publik terhadap kasus pelanggaran etika, termasuk dugaan perselingkuhan, menjadi pengingat bahwa aparatur bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan wajah moral pemerintahan. Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, belum lama ini.
Dalam pandangannya, penegakan disiplin ASN, terutama terkait pelanggaran berat, tidak dapat dilakukan hanya dengan tekanan opini publik atau desakan emosional. Proses hukum internal harus bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang kepegawaian, prosedur audit etik, dan standar pembuktian yang ketat.
“Proses pemberhentian ASN yang terbukti melanggar kode etik itu tidak bisa langsung. Ada mekanismenya, apalagi jika termasuk pelanggaran berat,” tegas Misliansyah.
Tahapan pemeriksaan dimulai dari laporan masyarakat. Setiap aduan wajib disertai bukti pendukung, baik berupa foto, rekaman, maupun dokumen yang relevan. Berkas awal tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah tindakan yang dilaporkan masuk kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
“Dari laporan itu, kami olah dulu untuk melihat apakah benar masuk kategori pelanggaran berat. Setelah itu barulah diserahkan ke Majelis Kode Etik,” jelasnya.
Majelis Kode Etik kemudian menjadwalkan sidang internal untuk menelaah perkara, memverifikasi alat bukti, serta memastikan bahwa keputusan tidak dipengaruhi subjektivitas. Dalam tahap ini dibentuk Tim Pemeriksa yang melibatkan unsur BKPSDM, atasan langsung pegawai yang diperiksa, dan Inspektorat.
“Jabatan anggota tim pemeriksa minimal harus setara atau lebih tinggi dari ASN yang diperiksa. Namun bisa saja didelegasikan bila ada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan selesai, Tim Pemeriksa menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Berkas tersebut kemudian diserahkan ke Majelis Kode Etik sebagai dasar pembahasan rekomendasi sanksi yang akan disampaikan kepada Bupati Kutim. Bila bupati menyetujui rekomendasi itu, proses selanjutnya diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi yang menetapkan keputusan final untuk bentuk pelanggaran berat.
“Jika bupati menyetujui rekomendasi itu, barulah proses dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan final. Ini khusus untuk kasus pelanggaran berat,” terang Misliansyah yang akrab dipanggil Ancah.
Contoh pelanggaran berat ASN, ketidakhadiran kerja seperti tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja atau secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam setahun. Ketidaknetralan dalam pemilu, memberikan dukungan kepada calon dengan fasilitas negara. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon tertentu. Pelanggaran integritas seperti penyalahgunaan wewenang. Tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan narkotika. Tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau selingkuh. Melakukan pungutan di luar ketentuan. Tidak setia pada Pancasila, pelanggaran berat yang berujung pada sanksi pemberhentian.
Ia menambahkan, penanganan untuk pelanggaran ringan dan sedang tidak memerlukan proses hingga BKN. Menutup penjelasan, Ancah kembali mengingatkan pentingnya seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memahami norma kepegawaian, terutama regulasi disiplin yang telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan yang keluar dari koridor tersebut memiliki konsekuensi.
“Sampai hari ini banyak kasus yang ditangani majelis kode etik. Masalahnya macam-macam dan (penyelesaiannya) itu terus berjalan,” jelasnya tanpa merinci berapa banyak dan kasus ASN apa saja yang sedang ditangani.
Dengan penegakan disiplin yang konsisten, Pemkab Kutim berharap integritas aparatur semakin kokoh, kepercayaan publik terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat berlangsung profesional, beretika, serta bebas dari pelanggaran etik yang mencoreng institusi. (kopi8/kopi3)




































