Beranda Kutai Timur Pemkab Kutim Kebut Relokasi TPA – Opsi Kilometer 5 Menguat dengan Skema...

Pemkab Kutim Kebut Relokasi TPA – Opsi Kilometer 5 Menguat dengan Skema “Sekali Kerja Dua Manfaat”

57 views
0

Rapat koordinasi lanjutan terkait pemidahan TPA. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat menindaklanjuti rencana vital pemindahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang bertujuan mengganti pola konvensional “angkut buang” menjadi pengelolaan terintegrasi. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, secara tegas menyuarakan preferensi lokasi TPA di Kilometer 5, karena dianggap strategis untuk dikombinasikan dengan pembangunan infrastruktur lain.

Keputusan ini mengemuka dalam rapat koordinasi pemindahan TPA di Aula Bappeda Bukit Pelangi, Senin (15/12/2025). Rapat dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe, Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dewi Dohi, serta manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dalam arahannya, Mahyunadi menyatakan lebih condong memilih lokasi TPA di Kilometer 5 dengan alasan utama jauh dari pemukiman warga. Ia menekankan bahwa meskipun kajian akademis dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bersifat teknis, pemerintah daerah memiliki kajian strategis yang lebih luas.

“Saya lebih cocok di Kilometer 5, jauh dari pemukiman. Kalau kajian akademis UGM bersifat teknis, tapi kajian strategis pemerintah, kami mau satu kerja dapat dua,” cetus Mahyunadi.

Ditambahkan Mahyunadi, konsep satu kerja dapat dua yang diusung Pemkab adalah sinergi antara penanganan sampah dengan pembangunan infrastruktur.

“Pemkab berharap penetapan TPA di Km 5 dapat sekaligus dimanfaatkan untuk dibuatkan jalan tembus dari area KPC,” urainya.

Mahyunadi menolak opsi lokasi lain, seperti di Rantau Pulung, karena berdekatan dengan area tambang KPC dan terkena Daerah Aliran Sungai (DAS).

Sementara itu, Asisten Ekobang Noviari Noor meminta tim untuk tetap fokus pada hasil kajian.

“Kita harus memastikan langkah pemindahan yang diambil sudah tepat dan sesuai regulasi,” sebutnya.

Pengawas Lapangan DLH Kutim, Dewi Dohi, menekankan bahwa pola lama pengelolaan sampah konvensional harus ditinggalkan. Penentuan TPA baru didasarkan pada regulasi dan studi kelayakan yang krusial untuk memastikan kelayakan TPA hingga 10 tahun ke depan.

DLH bersama UGM telah melakukan penelitian selama hampir dua bulan. Kajian UGM untuk TPA di Km 5 menitikberatkan pada beberapa aspek teknis penting terkait mitigasi risiko potensi banjir, pengembangan zona pembangunan dan kepastian bahwa proses penimbunan tidak mencemari air tanah.

“Ini persyaratannya. Kita harus tahu layak apa tidak layak 10 tahun ke depan,” ujar Dewi.

Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe menyatakan bahwa proses pengadaan lahan TPA dimungkinkan melalui tukar menukar aset, mengingat kebutuhan lahan yang lebih luas untuk membangun TPA modern.

“Percepatan kesepakatan dengan KPC sebagai langkah awal, tanpa perlu menunggu mekanisme revisi Rencana Tata Ruang (RTR) yang akan memakan waktu lebih lama,” tegasnya.

Act GM ESD PT KPC, Nanang Supriyadi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung penuh rencana pemindahan TPA ini. Pihak KPC kini menunggu titik lokasi definitif yang diputuskan oleh Pemkab.

“Terkait hal ini KPC menunggu titik yang dipilih di mana. Setelah mengerucut, KPC akan berangkat desain dan cost pembangunan,” jelas Nanang.

Nanang menambahkan, tim teknis KPC akan segera mengembangkan desain TPA setelah lokasi ditetapkan.

“Gambaran harga dan biaya pembangunan akan sangat tergantung pada desain dan kontur lokasi yang didapatkan setelah tim desain lapangan melakukan survei. Langkah ini juga akan menjadi poin penting bagi tim teknis terkait pembebasan lahan yang dibutuhkan,” singkatnya.

Usai melakukan rapat koordinasi lanjuta, Pemkab Kutim dan KPC akan melakukan Gerak cepat dengan melakukan kesepakatan berita acara terkait percepatan pemindahan TPA.(kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini