Beranda Kutai Timur Kejar Target Nasional, Kutim Matangkan Sekolah Rakyat Permanen 8 Hektare

Kejar Target Nasional, Kutim Matangkan Sekolah Rakyat Permanen 8 Hektare

179 views
0

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat memimpin rapat persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Jalan Simono.Foto: Zaki/Pro Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memfokuskan rencana pembangunan Sekolah Rakyat permanen di kawasan Jalan Simono dengan luas lahan sekitar 8 hektare. Proyek tersebut dibahas secara khusus dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (26/2/2026).

Sekolah Rakyat ini dirancang sebagai fasilitas pendidikan terpadu yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah menyiapkan lahan strategis dan representatif guna mendukung pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, sekaligus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam rapat tersebut, Mahyunadi memaparkan berbagai persyaratan administratif yang wajib dipenuhi sebelum pengajuan pembangunan disampaikan ke kementerian terkait. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat pengantar usulan, proposal penyelenggaraan, dokumentasi rencana lokasi berupa foto drone lahan dan kawasan sekitar, serta legalitas aset Barang Milik Daerah (BMD) seperti sertifikat tanah atau surat hibah dan Kartu Inventaris Barang (KIB).

Selain itu, Pemkab Kutim juga diwajibkan melampirkan dokumen Keterangan Rencana Kota yang memuat kesesuaian tata ruang, meliputi RTRW, KDB, KLB, KDH, GSB dan GSJ. Dokumen pendukung lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, dokumen lingkungan (AMDAL), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), as built drawing, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga menjadi bagian dari kelengkapan administrasi.

Tak hanya soal kelengkapan teknis, kepala daerah juga harus menandatangani surat pernyataan bahwa dokumen yang diajukan benar, serta memastikan lahan yang diusulkan tidak dalam sengketa (clean and clear) dan siap dihibahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI. Pemkab Kutim turut menyiapkan surat jawaban atas surat Menteri Sosial Nomor S-89/MS/1/03/2025 terkait permohonan pinjam pakai BMD berupa tanah dan/atau bangunan.

Mahyunadi meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan, bergerak cepat menyelesaikan dokumen persyaratan. Ia memberi tenggat waktu satu minggu kepada tim teknis untuk menuntaskan seluruh kelengkapan sebelum kembali diajukan ke Jakarta.

“Semua dokumen harus kita lengkapi sesuai ketentuan. Setelah itu kita antarkan kembali berkasnya ke jakarta,” ucapnya.

Pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Jalan Simono menjadi langkah strategis dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di Kutim. Sambil mempersiapkan pembangunan sekolah permanen tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim juga menargetkan Sekolah Rakyat Rintisan dapat mulai beroperasi pada tahun ajaran baru mendatang dengan memanfaatkan fasilitas Kampus STIPER Kutim sebagai lokasi sementara, sehingga pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik.(kopi14/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini