Beranda Kutai Timur Tukar Guling Aset jadi Opsi Percepat Pembangunan TPA KM 5 Sangatta

Tukar Guling Aset jadi Opsi Percepat Pembangunan TPA KM 5 Sangatta

703 views
0

Wakil Bupati Kutim Mahyunadi memimpin jalannya rapat koordinasi terkait TPA kilometer 5. Foto: Dewi/Pro Kutim

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bergerak cepat menindaklanjuti rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah baru di Kilometer 5 ruas Sangatta–Bontang. Langkah ini ditempuh melalui mekanisme tukar menukar aset Barang Milik Daerah (BMD) dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) guna meningkatkan kinerja pengelolaan sampah daerah.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim pada Kamis (26/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Noviari Noor, Kepala Bappeda Januar Bayu Irawan, Kepala Bagian Pembangunan Irwa Yuwinda, perwakilan perangkat daerah (PD) terkait hingga manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dalam arahannya, Wakil Bupati Mahyunadi menegaskan bahwa pemerintah menekankan bahwa transisi dari TPA Batota ke lokasi baru di KM 5 tidak boleh mengganggu layanan publik.

“Aset pengganti wajib siap dioperasikan sebelum aset lama dilepaskan,” tegasnya.

Selanjutnya selain masalah fisik, rapat menyoroti pentingnya penetapan lokasi (penlok) secara formal.

“Meski berstatus tukar guling, dasar legal lokasi sangat krusial untuk menjamin kepastian tata ruang dan mencegah tumpang tindih lahan di masa depan,” terang Mahyunadi.

Ditambahkan Mahyunadi, bukan tanpa alasan percepatan ini dilakukan. Berdasarkan penilaian terbaru, kinerja pengelolaan sampah di Kutim berada pada skor 42,27 yang menempatkan wilayah ini dalam kategori kabupaten dalam pembinaan.

“Kondisi ini menjadi dasar urgensi bagi kita untuk segera menyediakan TPA baru yang memenuhi standar teknis dan lingkungan,” urainya.

Untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah kerugian negara, disepakati bahwa dalam rapat koordinasi ini yakni proses appraisal akan melibatkan lembaga berwenang, yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kemudian PT KPC berkomitmen menyelesaikan desain teknis dan estimasi nilai aset dalam waktu dua minggu.

“Estimasi awal nilai aset berada di kisaran Rp 30 miliar, namun angka pasti akan mengikuti hasil penilaian DJKN,” jelas Mahyunadi.

Kemudian untuk pembangunan fasilitas ini juga akan mengintegrasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan untuk mendukung infrastruktur daerah.

“Proses usulan tukar guling ini nantinya akan diteruskan ke DPRD Kabupaten Kutim sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah menargetkan penilaian aset oleh DJKN dapat berjalan sebelum periode libur Lebaran mendatang,” tutup Mahyunadi.

Rapat evaluasi lanjutan dijadwalkan pada 12 Maret 2026 untuk memantau progres desain teknis dan koordinasi administratif antar-instansi.(kopi15/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini