Jalannya kegiatan Kutim Berzakat 2026 dihadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman. Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar kegiatan Kutim Berzakat 2026 pada Selasa (10/3/2026) di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim yang diawali dengan doa bersama dan penyampaian laporan kinerja pengelolaan zakat daerah. Kegiatan tersebut menjadi momentum penguatan peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Baznas Kutim, Masnif Sofwan dalam laporannya menyampaikan bahwa pengelolaan zakat oleh Baznas dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta berbagai peraturan turunannya.

Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat di Kutim cukup besar. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pada tahun 2022, potensi zakat di daerah ini diperkirakan mencapai Rp 920,87 miliar.
“Potensi zakat ini menunjukkan bahwa zakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di Kutai Timur apabila dikelola secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, realisasi pengumpulan zakat oleh Baznas Kutim hingga tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp 21,9 miliar. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima atau mustahik melalui berbagai program pemberdayaan.

Hingga tahun 2025, Baznas Kutim telah menyalurkan bantuan kepada 28.161 mustahik yang tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kutim.
Dalam menjalankan programnya, Baznas Kutim memiliki lima program unggulan yang menjadi fokus penyaluran dana zakat. Program tersebut meliputi Kutim Peduli yang bergerak di bidang sosial, Kutim Sehat di bidang kesehatan, Kutim Cerdas di bidang pendidikan, Kutim Sejahtera di bidang ekonomi, serta Kutim Takwa yang berfokus pada kegiatan keagamaan.
Melalui program-program tersebut, Baznas menyalurkan berbagai bantuan seperti beasiswa pendidikan, bantuan bagi korban bencana, bantuan untuk pondok pesantren, hingga dukungan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam pelaksanaannya, Baznas Kutim juga menjalin kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait. Di antaranya Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, rumah sakit, serta Pengadilan Agama.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. Baznas juga melakukan survei kelayakan terhadap calon penerima bantuan guna memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria mustahik.
“Penyaluran bantuan dilakukan dengan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, sehingga pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan secara agama maupun secara hukum,” jelas Masnif Sofwan.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas dinamika yang muncul di lingkungan aparatur terkait kebijakan pemotongan zakat dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sejumlah pihak menilai adanya gejolak di beberapa instansi terkait kebijakan tersebut.

Para kepala dinas diminta berperan aktif menenangkan staf di lingkungan masing-masing serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya zakat. Bagi pegawai yang tidak bersedia zakat dipotong melalui mekanisme tersebut, disarankan agar dana tersebut tetap disalurkan dalam bentuk sedekah atau infak.
Selain itu, kepala dinas juga diminta berbagi pengalaman atau testimoni mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menjaga kondusivitas di lingkungan kerja serta memastikan kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para pegawai.
Melalui kegiatan Kutim Berzakat 2026, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat, khususnya aparatur sipil negara, untuk menunaikan zakat semakin meningkat sehingga potensi zakat yang besar di Kutim dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(kopi15/kopi13/kopi3)




























